Buruh Nilai Kenaikan UMP Aceh Sudah Menuju Upah yang Layak

30 November 2022 16:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja menjemur ikan teri kualitas ekspor di sebuah pondok produksi di Desa Pusong Baru, Lhokseumawe, Aceh, Kamis (22/9/2022). Foto: Rahmad/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja menjemur ikan teri kualitas ekspor di sebuah pondok produksi di Desa Pusong Baru, Lhokseumawe, Aceh, Kamis (22/9/2022). Foto: Rahmad/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Aceh menyambut baik penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik sebesar Rp 3,4 juta atau sebesar 7,8 persen. Kendati, hal itu belum sesuai seperti tuntunan para buruh yang meminta adanya kenaikan sebesar 13 persen.
ADVERTISEMENT
Sekretaris KSPI Aceh Habibi Inseun mengatakan, penetapan upah minimum sebesar Rp 3,4 juta di Aceh dinilai sudah membaik untuk menuju upah yang layak bagi para buruh atau pekerja di Aceh.
“Sudah mengarah kepada upah yang layak, walau kami memang belum puas karena tidak seperti tuntutan kami dalam aksi-aksi. Tapi kami mengucapkan terima kasih, karena ini sedang mengarah atau menuju upah yang layak,” kata Habibie pada kumparan, Rabu (30/11).
Namun demikian, sebut Habibi, kenaikan itu tidak hanya sekadar penetapan semata tetapi juga harus adanya proses pengawasan. Sebab, penetapan UMP yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh itu harus menjadi pegangan perusahaan dalam hal membayar upah para pekerja.
Karena itu, pihaknya meminta Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh melakukan pengawasan atas pelaksanaan pembayaran upah minimum tersebut.
ADVERTISEMENT
“Tidak hanya menetapkan tapi juga menjalankan aturannya. Pelaku usaha membayarkan upah pekerja, pengawas harus mengawasi kalau ada yang melanggar ya harus diambil tindakan tegas. Karena membayar upah di bawah minimum pelanggaran pidana,” ujarnya.
Di sisi lain, sebut Habibi, pihaknya juga mendesak agar Pemerintah Aceh membentuk dewan pengupahan di setiap kabupaten/kota. Sehingga, tidak hanya terpaku pada penetapan UMP untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
“Harus dibentuk dewan pengupahan di kabupaten/kota, sehingga nantinya juga ada penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK),” ungkapnya.