Buruh soal Pengusaha akan Uji Materiil Permenaker UMP 2023: Tak Jelas Tujuannya!

25 November 2022 15:41 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden KSPI Said Iqbal berorasi saat memimpin unjuk rasa buruh rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Presiden KSPI Said Iqbal berorasi saat memimpin unjuk rasa buruh rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Serikat buruh merespons rencana pengusaha yang akan mengambil langkah uji materiil terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tentang Penetapan Upah Minimum (UMP) Tahun 2023. Dalam peraturan tersebut, UMP 2023 naik maksimal 10 persen.
ADVERTISEMENT
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, memahami sikap pengusaha yang mengambil langkah hukum ke Mahkamah Agung (MA) terkait Permenaker tersebut. Namun, ia menolak asosiasi pengusaha yang masih ingin menerapkan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Mengecam keras sikap Apindo yang masih bertahan dengan PP 36, padahal sudah ada dasar hukum yang baru,” ujar Said Iqbal, Jumat (25/11).
Menurutnya, di dalam PP 36 tersebut ada ketentuan yang mengatur adanya batas bawah dan batas atas. Padahal konsep seperti itu di seluruh dunia tidak dikenal. “Yang mengenal hanya perusahaan taksi, yaitu tarif bawah dan tarif atas,” ujar Said Iqbal.
Said Iqbal mengatakan baik di dalam Konvensi ILO 133, UU No 13 Tahun 2023, maupun omnibus law yang saat ini ditolak buruh, yang namanya upah minimum adalah jaring pengaman agar buruh tidak absolut miskin. Dengan demikian, ketika masih menggunakan PP 36 Tahun 2021, maka hal itu akan menyalahi UU yang berlaku di Indonesia dan hukum Internasional. Sebab, daerah yang upahnya sudah melebihi atas batas atas tidak ada lagi kenaikan upah minimum.
ADVERTISEMENT
Said Iqbal menilai sikap pemerintah yang menerbitkan Permenaker No 18 Tahun 2022 tidak bertentangan dengan peraturan yang ada. Sebab, hanya satu pasal di dalam PP 36 Tahun 2021 yang diturunkan menjadi Permenaker 18 Tahun 2022, yaitu pasal terkait dengan kenaikan upah minimum.
“Sedangkan pasal yang lain tidak ada perubahan. Dengan demikian keinginan Apindo untuk mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung terhadap Permenaker 18 Tahun 2022 sumir. Tidak jelas tujuannya apa,” ungkap Said Iqbal..
Sejumlah buruh duduk menutup Jalan Medan Merdeka Selatan saat berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (21/9). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
“Hal itu menjelaskan, Apindo, dalam tanda petik 'serakah'. Sudah tiga tahun upah buruh tidak naik, di tengah inflasi yang tinggi, tidak ada resesi, dan pertumbuhan ekonomi terbaik nomor tiga di dunia, masih saja menghendaki kenaikan upah minimum yang rendah,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Said Iqbal menjelaskan dalam dua kuartal terakhir pertumbuhan ekonomi Indonesia positif. Kuartal kedua 5,1 persen dan kuartal ketiga 5,72 persen. Selain itu, kata Said Iqbal, ekspor tekstil juga tumbuh 3,37 persen dan ekspor barang tenun dan turunannya tumbuh 17.6 persen.
"Lalu mengapa masih saja dipermasalahkan bahwa seolah-olah di tekstil dan garmen terjadi PHK besar-besaran sehingga tidak mampu menaikkan upah?" ujar Said Iqbal.
Said Iqbal merasa upaya tersebut hanya akal-akalan Apindo agar bisa menekan upah buruh. “Sikap Kadin kami dukung, yaitu dunia usaha harus berkembang. Tetapi secara bersamaan, kesejahteraan buruh harus dijaga,” tutur Said Iqbal.

Kadin dan Asosiasi Pengusaha akan Uji Materiil Permenaker soal UMP 2023

Kadin dan para pengusaha menilai kebijakan tersebut seharusnya dirumuskan secara tepat sasaran, komprehensif, dan sesuai koridor hukum yang berlaku sehingga dapat diimplementasikan demi menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini.
ADVERTISEMENT
"Ancaman resesi ekonomi global yang datang lebih cepat dari yang diperkirakan, perlindungan hukum terhadap iklim usaha yang kondusif dan rasa keadilan perlu dikedepankan agar pelaku usaha dapat tetap survive memberikan nilai tambah dari mata rantai ekonomi yang dihasilkan," kata Ketua Umum Kadin, Arsjad Rasjid dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/11).
Berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan puluhan Asosiasi Pengusaha/Perusahaan Anggota Kadin yang dipimpin oleh Arsjad Rasjid di Menara Kadin, pada Rabu (23/11/2022), pelaku usaha sepakat bahwa kondisi ekonomi nasional yang dinamis akibat resesi global imbas dari konflik geopolitik, perlu disikapi dengan cermat.
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid. Foto: B20 Indonesia
"Salah satunya adalah dengan menjaga daya beli masyarakat, yang terefleksi dari kenaikan upah minimum. Namun, pada sisi lain, kemampuan pelaku usaha merespons kondisi ekonomi saat ini juga harus diperhatikan agar tidak memberatkan pelaku usaha dan mengganggu iklim usaha," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Arsjad, semangat yang ingin dikedepankan pelaku usaha adalah menjaga stabilitas investasi, kesejahteraan pekerja, dan keadilan bagi pengusaha.
"Untuk memastikan agar kebijakan tersebut tidak kontraproduktif, maka Kadin bersama dengan Asosiasi Pengusaha dan Seluruh Perusahaan Anggota Kadin terpaksa akan melakukan uji materiil terhadap Permenaker Nomor 18 Tahun 2022," ungkap Arsjad.