Buruh Tolak Keras Kenaikan UMP, Ancam Akan Mogok Kerja Nasional

21 November 2023 20:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Massa buruh berdemo menuntut UMP 2024 naik 15 persen di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11/2023). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Massa buruh berdemo menuntut UMP 2024 naik 15 persen di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11/2023). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 yang diumumkan hari ini, Selasa (21/11) oleh para pemimpin daerah di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan penolakan disebabkan rendahnya kenaikan UMP yang diketok pemerintah dan berdasarkan pada PP 51/2023 tentang Pengupahan.
Usulan buruh, UMP naik 15 persen. Tapi untuk DKI Jakarta, pemda hanya menaikkan 3,2 persen yang menurutnya daya beli buruh lebih buruk lagi.
“Menyikapi kenaikan UMP dan UMK 2024, khususnya UMP maka Partai Buruh dan KSPI berpendapat menolak kenaikan UMP menggunakan PP 51/2023,” tutur Said kepada kumparan pada Selasa (21/11).
Said menjelaskan, rumus kenaikan UMP yang dijadikan patokan oleh beleid baru tersebut berdasar pada Undang-Undang Omnibus Law. UU ini, lanjut Said, telah ditolak tegas oleh buruh.
“Di dalam PP/51 indeks tertentu nilainya adalah 0,1 sampai 0,3, yang disebut alfa. Dengan demikian, kenaikan UMP dan UMK yang hari ini diputuskan oleh Gubernur, lebih rendah dari kenaikan upah PNS (Pegawai Negeri Sipil), TNI/Polri yang sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen,” tambah Said.
ADVERTISEMENT
Presiden KSPI Said Iqbal berorasi saat memimpin unjuk rasa buruh rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Kenaikan upah PNS dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini TNI/Polri yang merupakan pegawai instansi pelat merah, lazimnya tidak lebih besar dari kenaikan upah buruh, sebagai pegawai di sektor swasta.
“Ini aneh, di seluruh dunia, tidak ada (kenaikan) upah pegawai negeri lebih tinggi dari kenaikan upah pegawai swasta. Dengan menggunakan rumus PP 5/2023 pasti para Gubernur akan menaikkan UMP berkisar di antara 3,2 persen sampai dengan 4,4 persen atau setengah dari kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri,” ujarnya.
Said bilang hal ini akan menambah beban buruh, lantaran Said mengeklaim, per hari ini, daya beli buruh sudah menurun hingga 30 persen.
“Hasil survei di pasar KHR kebutuhan hidup rakyat sebanyak 64 item oleh Partai Buruh dan KSPI litbangnya ditemukan rata-rata kenaikan adalah 12 persen sampai dengan 15 persen. Kalau naiknya 3,2 persen sampai 4,4 persen, buruh nombok dong,” jelas Said.
ADVERTISEMENT
Dia juga menyoroti naiknya harga komoditas pangan. Sehingga dalam hal ini, Said mengatakan akan menurunkan sebanyak 5 juta buruh untuk mogok nasional.
“Partai Buruh dan KSPI menolak keras (kenaikan UMP), kami akan mempersiapkan Serikat Buruh untuk mogok nasional, stop produksi, 5 juta buruh stop produksi, keluar dari pabrik, dari 100.000 pabrik yang ada di seluruh Indonesia,” katanya.