news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Buruh Tolak Rencana Kenaikan Tarif Cukai Rokok di 2022

7 September 2021 9:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buruh linting rokok beraktivitas di salah satu pabrik rokok di Blitar, Jawa Timur, Kamis (25/3/2021). Foto: Irfan Anshori/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Buruh linting rokok beraktivitas di salah satu pabrik rokok di Blitar, Jawa Timur, Kamis (25/3/2021). Foto: Irfan Anshori/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau di tahun depan mendapat penolakan dari kalangan buruh. Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (DPP K-SARBUMUSI) menyampaikan empat poin penting penolakan rencana kenaikan cukai rokok tersebut.
ADVERTISEMENT
Soeharjono, Wakil Presiden K-SARBUMUSI, mengatakan poin pertama adalah kenaikan tersebut akan menekan petani dan pekerja tembakau. Adapun saat ini ada sekitar 7 juta petani dan pekerja tembakau yang harus menghidupi keluarganya.
“Bila kenaikan cukai rokok kembali dilakukan pemerintah tahun ini, penyerapan hasil panen akan anjlok 30 persen. Ini hantaman yang sangat berat untuk petani dan pekerja di sektor tembakau,” ujar Soeharjono dalam keterangannya, Selasa (7/9).
Kedua, dalam kondisi sekarang kenaikan cukai tidak akan efektif menaikkan penerimaan negara. Semakin cukai rokok naik, harga rokok menjadi semakin tinggi, penjualan rokok menjadi semakin susah.
“Akhirnya yang laku di pasaran adalah rokok rokok illegal yang tidak menggunakan label cukai. Akibatnya penerimaan negara dari sisi cukai tidak akan efektif,” jelasnya.
Petugas Bea dan Cukai menunjukkan barang bukti rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) ilegal di kantor Bea dan Cukai Kudus, Jawa Tengah, Selasa (16/3/2021). Foto: Yusuf Nugroho/ANTARA FOTO
Keempat, kenaikan cukai rokok di saat yang tidak tepat dikhawatirkan justru akan semakin memperparah kesehatan kepada perokok, karena perokok akan cenderung memilih rokok dengan kualitas yang lebih buruk dan harga murah.
ADVERTISEMENT
Keempat, tingkat pengangguran terus meningkat sebagai dampak pandemic COVID-19, Tingkat pengangguran terbuka (TPT) pada Agustus 2021 diperkirakan akan naik ke kisaran 7,15-7,35 persen.
Tingkat pengangguran terbuka di Agustus 2021 akan lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat pengangguran pada Agustus 2020 yaitu sebesar 7,07 persen, dan Februari 2021 yang mencapai 6,26 persen.
“Atas sejumlah poin di atas, DPP K-SARBUMUSI menyatakan menolak rencana pemerintah menaikkan cukai rokok tahun depan,” tegasnya.
Untuk menutupi defisit anggaran, pemerintah hendaknya bisa dicarikan dari sumber penerimaan lain yang tidak berdampak pada penyediaan lapangan kerja. Terlebih masyarakat masih dihimpit berbagai kesulitan akibat pandemi.
Di tengah kesulitan masyarakat saat ini, pemerintah bisa melakukan penghematan untuk berbagai anggaran pemerintah, memperketat pengawasan sehingga bisa meminimalisasi korupsi dan pengeluaran anggaran yang tidak perlu.
ADVERTISEMENT
“Bila diperlukan, pemerintah juga bisa menaikkan pajak untuk orang-orang kaya, serta mengurangi gaji para pejabat sebagai bentuk solidaritas atas kesulitan yang tengah dirasakan masyarakat,” tambahnya.