Buruh Tolak Usulan No Work No Pay: Pengusaha Jangan Serakah

20 November 2022 19:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Massa yang merupakan buruh melakukan aksi di sekitar Patung Kuda, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Massa yang merupakan buruh melakukan aksi di sekitar Patung Kuda, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, membantah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di industri padat karya seperti tekstil, sepatu, dan otomotif.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya menolak kebijakan no work no pay yang diajukan oleh para pengusaha. Said menyebut, isu mengenai PHK yang terjadi di beberapa industri adalah berita bohong.
"Tidak ada PHK, jadi kalau ada berita PHK itu bohong, tidak benar. Apa yang disampaikan oleh kawan-kawan asosiasi tekstil, asosiasi persepatuan, apalagi otomotif tidak pernah ada PHK," tegasnya saat konferensi pers virtual, Minggu (20/11).
Said menjelaskan, kenyataan di lapangan adalah para karyawan dirumahkan sebab beberapa industri tersebut mengalami penurunan permintaan atau order. Itu pun hanya sebagian kecil perusahaan yang terdampak.
"Yang benar adalah akibat penurunan order memang sebagian kecil, tidak besar, buruh dirumahkan sambil menunggu order. Dengan demikian tidak ada istilah no work no pay," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Selain membantah tidak ada PHK, dia menegaskan alasan pihaknya menolak kebijakan no work no pay adalah perusahaan seperti tekstil, sepatu, dan otomotif tidak kunjung menaikkan upah karyawan selama 3 tahun ke belakang.
"Pengusaha jangan serakahlah. Contoh perusahaan tekstil, otomotif, sepatu 3 tahun anda sudah tidak menaikkan upah buruh dan order waktu itu tidak berkurang, artinya Anda mendapatkan keuntungan," ungkap Said.
Presiden KSPI Said Iqbal berorasi saat memimpin unjuk rasa buruh rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
"Kenapa giliran sekarang order turun, Anda teriak-teriak no work no pay? Kemarin Anda 3 tahun tetap untung, tidak teriak-teriak kenaikan upah buruh, bahkan tidak naik upah. Jangan serakah!" imbuhnya.
Alasan lain, Said menuturkan kebijakan no work no pay tidak tercantum dalam regulasi ketenagakerjaan apapun, baik itu UU No 13 Tahun 2003 maupun PP No 36 Tahun 2021 yang merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja (Ciptaker).
ADVERTISEMENT
Terakhir, Said mengatakan kebijakan no work no pay tidak boleh dikabulkan pemerintah adalah kondisi pertumbuhan ekonomi di Indonesia sedang sangat baik, di mana pada kuartal III 2022 tumbuh 5,7 persen.
"Luar biasa kerja pemerintah Bapak Jokowi dan seluruh jajarannya, tapi luar bisa juga kerja pemerintah ini termasuk pengusaha dan buruh berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi, jangan upah naiknya rendah, apalagi mengabulkan no work no pay," pungkas Said.