Buruh Usai Bertemu Anies: UMP DKI Jakarta 2020 Rp 4,2 Juta

30 Oktober 2019 16:06 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Federasi serikat pekerja metal Indonesia (FSPMI) demo di depan Balai Kota, Jakarta. Foto: Efira Tamara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Federasi serikat pekerja metal Indonesia (FSPMI) demo di depan Balai Kota, Jakarta. Foto: Efira Tamara/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perwakilan serikat pekerja atau buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berkesempatan bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Dari pertemuan tersebut, Pemprov DKI Jakarta disebut akan menetapkan UMP DKI Jakarta 2020 sebesar Rp 4.278.349,90 atau naik 8,51 persen.
ADVERTISEMENT
"Penetapannya 1 November sudah selesai tetap gunakan PP 78 2015, tetap Rp 4,2 juta. Artinya aspirasi kita tidak ditampung di situ," kata Ketua KSPI DKI Jakarta, Winarso, di Gedung Balaikota, Jakarta, Rabu (30/10).
Dalam pertemuan tersebut, Winarso menjelaskan bahwa nantinya Pemprov DKI Jakarta memberikan sejumlah program bantuan untuk meringankan pengeluaran buruh.
Federasi serikat pekerja metal Indonesia (FSPMI) demo di depan Balai Kota, Jakarta. Foto: Efira Tamara/kumparan
"Seperti Kartu Pekerja Jakarta, Kartu Jakarta Pintar. Artinya apa? terobosan-terobosan ini akan dilakukan juga oleh pihak Pemprov DKI untuk mengatasi keluh kesah dari buruh Jakarta," ujarnya.
Menurut Winarso, sikap Pemprov DKI Jakarta konsisten dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 dan PP 78 2015. Dalam surat edaran itu, persentase kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen. Angkanya mengacu pada inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.
ADVERTISEMENT
"Sebenarnya pak Anies sangat mengapresiasi apa yang kita sampaikan tadi. Yang kita sampaikan adalah Pak Gubernur harus berani menetapkan UMP 2020 sebesar apa yang direkomendasikan dari dewan pengupahan unsur buruh, tapi kita juga sama-sama mengerti bahwa setiap pimpinan daerah terkendala ketika menetapkan UMP yaitu sebuah peraturan pemerintah No 78/2015," jelasnya.