Butuh Duit buat Lawan Corona, Pemerintah Minta Rakyat Segera Lapor SPT Pajak

27 April 2020 17:44 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Untuk memerangi wabah corona (COVID-19), pemerintah membutuhkan biaya yang tak sedikit. Biaya tersebut digunakan baik untuk penanganan hingga untuk pemulihan dunia usaha yang terimbas pandemi corona.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, uang yang digunakan pemerintah dalam menanggulangi corona merupakan dana APBN, termasuk di dalamnya adalah pendapatan pemerintah dari perpajakan. Untuk itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo pun mengimbau kepada masyarakat untuk lekas melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak.
“Bapak dan Ibu sekalian setoran untuk pajak tahunan ini sangat diperlukan dalam rangka penanganan COVID-19. Penanganan COVID-19 sangat besar dari APBN 2020. Oleh karena itu SPT tanggal 30 April disampaikan demikian juga setoran tahunan juga kami tunggu sampai dengan tanggal 30 April 2020,” ungkap Suryo dalam konferensi pers virtual, Senin (27/4).
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak memberikan relaksasi penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Pribadi dari awalnya 31 Maret menjadi 30 April. Sedangkan bagi wajib pajak badan, batas pelaporan SPT Tahunan tetap 30 April dan tidak diperpanjang. Hanya saja, DJP memberikan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan hingga 30 Juni 2020.
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Bagi WP badan SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa Formulir 1771 beserta lampiran 1771 I – IV, Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan yang disampaikan sebagai pengganti sementara dokumen laporan keuangan serta bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.
ADVERTISEMENT
Sedangkan, bagi WP orang pribadi pengusaha atau pekerja bebas, SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa Formulir 1770 dan lampiran 1770 I – IV, neraca menggunakan format sederhana dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.
“Sehingga ada masa waktu dua bulan bagi Wajib Pajak untuk mengumpulkan. Karena sekarang kondisi masih WFH membuat beberapa aktivitas contoh seperti mempersiapkan dokumen SPT menjadi terkendala. Oleh karena itu kami memberikan relaksasi bahwa tetap SPT disampaikan 30 April tapi kelengkapannya 30 Juni,” tutup Suryo.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona