Cak Imin: Fasilitas Negara yang Tak Terpakai Akan Dikelola UMKM

4 November 2025 19:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Cak Imin: Fasilitas Negara yang Tak Terpakai Akan Dikelola UMKM
Pemerintah wajibkan 30 persen area bandara, stasiun, dan rest area untuk UMKM serta siapkan program Pasar 1001 Malam guna dukung usaha kecil di fasilitas publik.
kumparanBISNIS
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Kamis (14/8/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Kamis (14/8/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah mewajibkan 30 persen area fasilitas publik seperti bandara, stasiun, dan rest area digunakan untuk pelaku UMKM.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, usai dipanggil Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/11).
Muhaimin mengatakan, seluruh fasilitas milik pemerintah akan dibuka dan dimanfaatkan untuk mendukung pelaku UMKM. Kebijakan tersebut juga akan menegakkan ketentuan dalam PP Nomor 7 Tahun 2021, yang mewajibkan 30 persen area fasilitas publik seperti bandara, stasiun, terminal, dan rest area digunakan bagi pengembangan UMKM.
“Seluruh fasilitas pemerintah akan melayani dan memberi ruang bagi pelaku UMKM. Sesuai PP Nomor 7 Tahun 2021, semua fasilitas publik, bandara, stasiun, dan rest area, harus 30 persen digunakan untuk UMKM,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah menyiapkan program Pasar 1001 Malam untuk memanfaatkan fasilitas negara yang tidak terpakai agar bisa dikelola UMKM.
ADVERTISEMENT
“Fasilitas negara yang idle dan strategis akan diserahkan ke UMKM untuk dikelola. Supaya ada ruang display dan ekshibisi yang efektif bagi UMKM,” ujarnya.
Cak Imin menambahkan, pemerintah juga tengah menyiapkan langkah pemberdayaan bagi petani berpenghasilan rendah melalui penyediaan tanah dan alat produksi.
“Termasuk menyediakan tanah bagi masyarakat petani di desil 1–2. Kami akan dorong kepemilikan alat produksi dengan membagikan tanah-tanah tersebut,” katanya.
Selain itu, pemerintah juga bakal memperketat pembatasan impor barang bekas, terutama pakaian, yang dinilai merugikan pelaku usaha lokal.
“Nanti Pak Maman [Menteri UMKM] akan menambahkan, yaitu pembatasan impor barang bekas, terutama pakaian, yang sangat meresahkan dan harus diakhiri segera,” imbuhnya.