Calon Deputi Gubernur BI Dicecar DPR soal Aturan Uang Kripto

30 November 2021 14:46 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mata uang kripto. Foto: REUTERS/Ann Wang
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mata uang kripto. Foto: REUTERS/Ann Wang
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dua calon Deputi Gubernur BI (Bank Indonesia) tengah melakukan fit and proper test bersama Komisi XI DPR. Dalam prosesnya, calon Deputi Gubernur Juda Agung mendapat banyak pertanyaan terkait uang kripto atau cryptocurrency.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi XI DPR Fraksi PDIP Eriko Sotarduga menjadi salah satu yang fokus pada isu ini. Dia menyebut kerap mendapat pertanyaan terkait legalitas kripto di Indonesia.
"Kemarin saya ketemu anak muda yang bergerak di cryptocurrency ini bagaimana sikap negara terhadap kripto. Saya sampaikan ini memang tidak jelas, lebih bagus kamu jauhi, karena kalau tidak nanti ilegal yang pinjol itu, tapi terserahmu. Enggak ada yang mau bertanggung jawab di negara kita," ujar Eriko dalam rapat, Selasa (30/11).
Dia lantas bertanya pandangan Juda terhadap cryptocurrency. Begitu juga pandangannya sebagai Bank Indonesia bila nanti terpilih sebagai deputi gubernur.
"Sekarang gimana sikap Pak Juda dan BI menurut Pak Juda terhadap cryptocurrency karena ini enggak bisa diabaikan. Saya akan terus bertanya hal ini karena ini sekarang anak-anak muda sudah 80 persen bermain kripto. Ini sangat berbahaya," tuturnya.
ADVERTISEMENT
"Bagaimana sikap Pak Juda bilamana dipercayakan menjadi deputi gubernur terhadap crypto ini. Saya minta untuk ada satu sikap yang jelas," tegasnya.
Hal yang sama ditanyakan anggota Komisi XI DPR Fraksi Golkar Muhidin Mohamad Said. Menurutnya pertumbuhan kripto cukup pesat. Sehingga perlu ada kejelasan terkait penanganan kripto di Indonesia.
"Kalau kita lihat kripto ini berkembang sangat luar biasa sekali. Tahun 2021 ini itu sudah 7,4 juta orang indonesia menurut catatan Kemendag yang ikut dalam transaksi cryptocurrency. Nah kemudian dengan nilai transaksi Rp 478,5 triliun itu berkembang luar biasa dibanding 2020 hanya Rp 65 triliun," jelasnya.
Menurutnya perkembangan kripto tak mungkin dibendung di Indonesia. "Saya takut terjadi lagi menyangkut masalah yang ilegal yang selama ini bisa terjadi merugikan masyarakat kita kalo ini tak cepat dilakukan antisipasi," tuturnya.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia, Juda Agung (kiri) saat memberikan paparan di CGV Grand Indonesia. Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
Calon Deputi Gubernur BI Juda Agung kemudian menjawab. Menurutnya BI cukup jelas dengan melarang uang kripto.
ADVERTISEMENT
"Posisi BI sebenarnya sudah cukup jelas melarang bank dan yang masuk dalam sistem pembayaran kita untuk memfasilitasi transaksi ini. Menurut hemat kami kalau kita bandingkan beberapa negara kita cukup strong dalam hal ini," kata Juda.
Juda melanjutkan, pihaknya memungkinkan jika uang kripto ini masuk dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
"Yang menarik memang kripto ini di bawah Bappebti ini yang mungkin perlu kita kaji di dalam menurut hemat kami di RUU P2SK," tambahnya.
Menurutnya dengan Central Bank Digital Currency (CBDC) atau rupiah digital bisa membendung kripto di Indonesia.
"Kalau dengan kripto bisa melakukan transaksi digital, pembayaran digital, dengan adanya CBDC tentu orang akan lebih percaya pada CBDC rupiah digital Indonesia. Orang akan lebih percaya dengan bank sentral daripada kripto," tutupnya.
ADVERTISEMENT