Capai Target, PT Timah Reklamasi 400 Hektar Lahan Bekas Tambang Sepanjang 2021
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah, Anggi Siahaan, mengatakan reklamasi darat yang dilaksanakan perseroan dalam bentuk revegetasi dan bentuk lainnya mencapai luasan 400,51 hektar dari rencana 400 hektar. Reklamasi ini tersebar di wilayah Bangka Barat, Bangka, Bangka Selatan, Bangka Tengah, Belitung, Belitung Timur dan lintas kabupaten.
Reklamasi revegetasi dilakukan dengan menanam tanaman seperti Sengon, Cemara Laut, Jambu Mete, kelapa sawit dan tanaman buah-buahan seperti Jeruk, Kelapa Hibrida, Durian, Alpukat, dan Sirsak.
Bentuk lainnya yang dilakukan perseroan antara lain pemanfaatan lahan bekas tambang untuk Sirkuit Grasstrack di Air Nyatoh, Belinyu Kabupaten Bangka seluas 5,7 hektar dan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Air Koba, Desa Rindik Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan seluas 4,23 hektar.
ADVERTISEMENT
“Reklamasi darat yang dilakukan PT Timah Tbk ini juga dilakukan dengan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan lahan," kata Anggi dalam keterangan tertulis, Selasa (4/1).
Anggi menuturkan, reklamasi juga disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, sehingga tidak hanya mengembalikan fungsi lingkungan tapi juga bisa memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat.
Untuk reklamasi di laut, kata Anggi, dilakukan dengan menenggelamkan 1.920 unit terumbu karang buatan (artificial reef) di 11 lokasi. Penenggelaman terumbu karang artifisial ini dilaksanakan di Pulau Panjang sebanyak 240 unit, Karang Rulak 240 unit, di Rambak 240 unit, dan Perairan Tuing sebanyak 60 unit.
Penenggelaman terumbu karang buatan juga dilakukan di Pulau Putri sebanyak 240 unit, Tanjung Melala sebanyak 240 unit, Malang Gantang sebanyak 240 unit, Tanjung Ular sebanyak 120 unit, Karang Aji 120 unit, Pulau Pelepas sebanyak 60 unit dan Tanjung Kubu sebanyak 120 unit.
ADVERTISEMENT
Menurut Anggi, penenggelaman terumbu karang merupakan langkah konkret perusahaan untuk menjaga keseimbangan ekosistem laut dan diharapkan menjadi sarana pendukung bagi nelayan untuk meningkatkan hasil tangkap.
“Dalam melaksanakan penambangan PT Timah juga melaksanakan amanat regulasi yaitu aspek reklamasi dalam kaitannya dengan pelestarian dan keberlanjutan lingkungan.” tutup Anggi.