Cara Ajukan Penundaan Bayar Cicilan Pinjaman Online

20 April 2020 14:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Fintech. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Fintech. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyampaikan adanya peluang bagi para peminjam (borrower) pinjaman online untuk mengajukan keringanan. Upaya restrukturisasi ini, merespons dampak pandemi corona yang telah memukul banyak sektor ekonomi, termasuk sektor UMKM.
ADVERTISEMENT
Namun Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI, Tumbur Pardede memberi catatan bahwa peminjam online terlebih dulu harus memahami, meminjam di fintech Peer to Peer Lending (P2P Lending) berbeda dengan perbankan.
Fintech P2P lending katanya, hanya sebagai penyelenggara platform pinjam meminjam secara online yang mempertemukan peminjam (borrower) dan pemberi pinjaman (lender), sementara bank bertindak langsung sebagai pemberi pinjaman.
"Jadi harus dapat izin dari pemberi pinjaman (lender)," ujar Tumbur dalam webinar secara online APFI, Senin (20/4).
Ilustrasi Fintech. Foto: Shutter Stock
Tumbur pun menambahkan, saat ini memang tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tata-cara penundaan cicilan kredit yang berlaku terhadap penyelenggara fintech P2P lending. Sehingga, pinjaman melalui penyelenggara fintech P2P lending merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.
ADVERTISEMENT
“AFPI sebagai asosiasi penyelenggara fintech P2P lending senantiasa mendukung kebijakan pemerintah terkait restrukturisasi pinjaman dan mengimbau kepada anggota AFPI untuk ikut berpartisipasi secara aktif membantu dan meringankan masyarakat pengguna platform fintech P2P lending yang merugi atas dampak wabah COVID-19,” tambah Tumbur.
Lantas, bagaimanakah cara mengajukan pinjaman online lewat fintech P2P lending? Berikut kumparan merangkumnya:
(1) Peminjam wajib membuktikan sebagai pelaku UMKM yang terdampak COVID-19 yang tidak memiliki kemampuan pembayaran pinjaman saat jatuh tempo. Selain itu, peminjam juga mesti masih memiliki sumber penghasilan di waktu mendatang dan memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
(2) Status peminjam sebelum tanggal 2 Maret 2020 adalah lancar.
(3) Pengajuan permintaan restrukturisasi pinjaman harus beberapa waktu lamanya sebelum jatuh tempo pembayaran pinjaman.
ADVERTISEMENT
(4) Pengajuan keringanan pinjaman bisa ditujukan kepada masing-masing fintech P2P lending secara online atau menghubungi kontak resmi, untuk kemudian dilakukan pemeriksaan kondisi, persetujuan termasuk mendapat izin dan kesepakatan dengan pemberi pinjaman, sampai kemudian restrukturisasi bisa dilakukan.