Cara Mudah Mengecek Pinjol Legal atau Ilegal, Simak!
·waktu baca 3 menit

Pinjaman Online (Pinjol) illegal dan kerugian yang diakibatkan terhadap masyarakat semakin menjadi perhatian Presiden RI dan jajarannya di pemerintahan. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas pinjol ilegal yang telah merugikan masyarakat selama ini. Sementara itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Komunikasi & Informatika (KOMINFO) juga terus menerus melakukan berbagai upaya tegas dalam memberantas pinjol ilegal.
Pandemi COVID-19 telah meningkatkan kebutuhan pendanaan di masyarakat. Pinjol illegal memberikan kemudahan akses pendanaan, namun menerapkan beban bunga yang tinggi serta melanggar berbagai prinsip tata kelola yang baik dalam industri fintech.
Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) mendukung sepenuhnya imbauan atau statement resmi pemerintah untuk menghentikan penyelenggaraan pinjol illegal dan menindak tegas pelaku-pelakunya.
Sebagai wujud nyata dari komitmen industri fintech terhadap pemberantasan pinjol illegal, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) berkolaborasi dengan pemerintah telah menghadirkan www.cekfintech.id, sebuah situs yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui legal atau tidaknya suatu aplikasi pinjol, menampilkan daftar penyelenggara fintech dengan status tercatat/terdaftar/berizin dari BI dan OJK beserta sosial media resmi mereka, serta untuk melakukan pengecekan apakah nomor rekening yang digunakan oleh pinjol terlibat dalam tindak kejahatan.
"Situs cekfintech.id ini dapat menjadi saluran bagi konsumen untuk mengenal dan mengidentifikasi pinjol ilegal, serta menjadi wadah untuk meningkatkan edukasi dan literasi mengenai fintech, khususnya fintech lending,” kata Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir, dalam keterangan resmi, Selasa (26/10).
“Kami mengingatkan masyarakat untuk mencari tahu terlebih dahulu dan selalu berhati-hati ketika akan menggunakan layanan fintech lending. Pastikan juga bahwa layanan yang digunakan sudah terdaftar dan berlisensi. Kita harus awasi bersama, agar peran dari fintech di Indonesia dapat benar-benar dirasakan manfaatnya secara nyaman dan aman,” tegas Pandu.
Sementara Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Adrian Gunadi mengatakan, AFPI mengapresiasi setinggi-tingginya atas langkah penindakan terhadap pinjol ilegal baru baru ini oleh Polri.
"Langkah ini diharapkan akan menciptakan rasa tenang bagi masyarakat, yang selama ini mengalami pengalaman bunga tinggi, penagihan kasar dan tidak beretika serta diakses dan disalahgunakan data pribadinya oleh para pinjol ilegal," kata Adrian.
AFTECH dan AFPI juga telah meluncurkan pedoman perilaku penyelenggara teknologi finansial di sektor jasa keuangan (termasuk khusus untuk fintech lending) yang bertanggung jawab. Penerapan dari pedoman perilaku ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem inovasi keuangan digital yang bertanggung jawab.
Industri fintech lending di Indonesia telah mengalami pertumbuhan yang signifikan selama 5 (lima) tahun terakhir. Fintech lending terdaftar dan berlisensi (total berjumlah 106 sesuai dengan data OJK pada 6 Oktober 2021) telah menyalurkan total pinjaman sebesar Rp251,42 triliun ke 68.414.603 rekening peminjam (OJK, Agustus 2021) yang digunakan untuk mengembangkan usaha mikro kecil, mengatasi kebutuhan dana darurat, serta membantu pemenuhan kebutuhan rumah tangga selama masa sulit COVID-19.
Namun dalam beberapa tahun terakhir manfaat serta kontribusi positif dari fintech lending terdaftar dan berlisensi terhadap perekonomian telah terganggu oleh munculnya aktor-aktor pinjol ilegal yang mengambil keuntungan dari kerentanan masyarakat.
Menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Augustus 2021), lebih dari 4.800 situs pinjaman online illegal telah muncul selama 5 tahun terakhir, yang mana mereka tidak seperti fintech lending terdaftar dan berizin yang mematuhi peraturan OJK serta kode etik dari AFPI dan AFTECH.
========
Jangan lewatkan informasi seputar Festival UMKM 2021 kumparan dengan mengakses laman festivalumkm.com. Di sini kamu bisa mengakses informasi terkait rangkaian kemeriahan Festival UMKM 2021 kumparan, yang tentunya berguna bagi para calon dan pelaku UMKM.
