Catat! Ini Daftar Lengkap 9 Investasi Kripto dan Robot Trading yang Ditutup OJK

5 Desember 2021 7:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mata uang kripto. Foto: REUTERS/Ann Wang
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mata uang kripto. Foto: REUTERS/Ann Wang
ADVERTISEMENT
Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menghentikan sembilan perusahaan yang menawarkan investasi aset kripto, aset emas, hingga robot trading.
ADVERTISEMENT
Penutupan tersebut dilakukan karena sembilan entitas tersebut tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, mengatakan pihaknya telah menghentikan satu entitas yaitu PT Rechain Digital Indonesia, yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin.
Selain itu, Tongam mengatakan ada lima kegiatan usaha yang diduga menawarkan permainan uang (money game) dan tiga kegiatan usaha robot trading tanpa izin juga telah dihentikan.
"Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Tongam dalam pernyataan resmi, Jumat (3/12).
Tongam mengingatkan agar masyarakat terlebih dahulu melihat daftar pedagang kripto sebelum memutuskan berinvestasi. Selain itu, selalu pantau daftar aset kripto di Bappebti sebagai otoritas yang mengatur dan mengawasi kripto ini sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing. Foto: Indra Arief Pribadi/ANTARA

Berikut daftar sembilan perusahaan investasi kripto dan robot trading ilegal yang dihentikan OJK:

1. CSPmine (Money Game dengan modus penawaran investasi aset kripto)
ADVERTISEMENT
2. Sultan Digital Payment (Penawaran investasi aset kripto tanpa izin)
3. Emas 24K Community (Penawaran investasi emas dengan sistem penjualan langsung tanpa izin atau money game)
4. Platinumindo (Money game)
5. RoyalQ Indonesia (Perdagangan robot trading atau aset kripto tanpa izin)
6. Robot Trading Maxima Margin (Perdagangan robot trading tanpa izin)
7. Robot Trading Revenue Bintang Mas (Perdagangan robot trading tanpa izin)
8. Tikvee (Money game)
9. PT Rechain Digital Indonesia (Perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin).