news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Catat! Ini Jadwal Lengkap Operasional BI Jelang Natal dan Tahun Baru 2021

11 Desember 2020 15:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bank Indonesia. Foto: Willy Kurniawan/Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bank Indonesia. Foto: Willy Kurniawan/Reuters
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) menetapkan jadwal operasional menjelang libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021. Penetapan ini mengikuti keputusan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 yang sebelumnya telah ditetapkan pemerintah.
ADVERTISEMENT
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, mengatakan kebijakan BI ditetapkan dalam rangka menyediakan infrastruktur pelayanan transaksi perbankan untuk masyarakat dan dunia usaha jelang Hari Raya Natal dan akhir tahun 2020.
Pertama, kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) pada 21, 22, 23, 28, dan 29 Desember 2020 diperpanjang selama 60 menit.
"Tanggal 30 Desember 2020 kegiatan operasional Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP diperpanjang 5 jam 30 menit. Tanggal 24, 25, 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021, kegiatan Layanan Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP ditiadakan," kata Erwin dalam keterangannya, Jumat (11/12).
ADVERTISEMENT
Pada 4 Januari 2021, kegiatan layanan Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP diadakan kembali sesuai jadwal normal yang berlaku. Khusus Sistem BI-RTGS dimulai lebih awal, dari sebelumnya pukul 06.30 WIB menjadi pukul 06.00 WIB.
Selanjutnya, untuk kegiatan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) pada 21, 22, 23, 28, dan 29 Desember 2020 diperpanjang 60 menit. Pada 30 Desember 2020 akan diperpanjang 5 jam 30 menit, dan pada 24, 25, 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021, kegiatan Layanan SKNBI ditiadakan.
"Tanggal 4 Januari 2021, kegiatan Layanan SKNBI diadakan kembali sesuai jadwal normal yang berlaku, kecuali untuk layanan transfer dana dimulai lebih awal dari sebelumnya pukul 06.30 WIB menjadi pukul 06.00 WIB," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Pada 21, 22, 23, 28 Desember 2020 dan 4 Januari 2021, kegiatan layanan kas, termasuk penukaran Uang Pecahan Khusus (UPK) 75 RI, beroperasi secara normal. Sedangkan pada 24, 25, 29, 30, 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021, kegiatan layanan kas, termasuk penukaran UPK 75 RI, tidak beroperasi.
"Berkenaan dengan antisipasi pandemi covid-19, maka khusus untuk layanan adalah, penukaran uang rusak, cacat, dan lusuh setiap hari Kamis, klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya setiap hari Selasa dan Kamis; dan pembelian uang Rupiah Bersambung (uncut notes) setiap hari Senin," jelasnya.
Konferensi pers Bank Indonesia mengenai kondisi perekonomian RI, Jakarta, Senin (2/3). Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
Untuk transaksi operasi moneter Rupiah dan Valas, pada 24-25 Desember 2020 akan ditiadakan. Pada 28-30 Desember 2020, seluruh kegiatannya berjalan normal, serta pada 31 Desember 2020-1 Januari 2021, seluruh kegiatan operasi moneter Rupiah dan Valas kembali ditiadakan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, untuk kegiatan operasional Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) pada 24, 25, 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021, pelaporan JIBOR ditiadakan, suku bunga JIBOR dan IndONIA tidak terbit, serta Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) tidak diterbitkan.
Adapun pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan termasuk Penyelenggara Sistem Pembayaran (PJSP) dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi.
Untuk itu, bank sentral mengimbau industri keuangan termasuk PJSP dan PJPUR untuk tetap mendorong gaya hidup baru (new lifestyle) dalam melakukan kegiatan usahanya dengan selalu menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran COVID-19.
"BI akan terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah, otoritas, dan industri terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan dan mitigasi implikasi penyebaran pandemi covid-19," tambahnya.
ADVERTISEMENT