Catat! Mulai Besok Penumpang Kereta Wajib Rapid Test Antigen

21 Desember 2020 12:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah penumpang di Kereta Api Turangga tujuan Surabaya Gubeng di Stasiun Gambir, Jakarta, Kamis (20/8). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah penumpang di Kereta Api Turangga tujuan Surabaya Gubeng di Stasiun Gambir, Jakarta, Kamis (20/8). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memastikan bakal mengikuti kebijakan pemerintah terkait syarat bepergian ke luar kota. Penumpang yang ingin menggunakan KA jarak jauh, kini diwajibkan mengantongi surat keterangan negatif hasil Rapid Test Antigen.
ADVERTISEMENT
Kebijakan tersebut bakal berjalan mulai besok, Selasa (22/12) hingga 8 Januari 2021. Sebelumnya, aturan yang berlaku untuk moda transportasi kereta masih berupa bukti Surat Bebas COVID-19 atau PCR Test.
"Mulai 22 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan untuk menunjukkan hasil Rapid Test Antigen yang negatif sebagai syarat untuk naik kereta api," jelas VP Public Relation PT KAI Joni Martinus, Senin (21/12).
Penumpang mengenakan masker saat bersiap menaiki Kereta Api Turangga tujuan Surabaya Gubeng di Stasiun Gambir, Jakarta, Kamis (20/8). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Joni menjelaskan, kebijakan perseroan tersebut sejalan dengan aturan pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 dan Surat Edaran Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, sama seperti penumpang pesawat terbang, penumpang kereta pun diwajibkan mengantongi surat keterangan hasil Rapid Test Antigen.
Hanya saja yang membedakan, surat tersebut berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum keberangkatan. Selain itu, kebijakan ini dikhususkan untuk penumpang di Pulau Jawa.
"Sedangkan untuk perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Sumatera, pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antibodi Non Reaktif atau Tes PCR Negatif COVID-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan," pungkas Joni.