Catat! Peserta Kartu Prakerja Dibatasi 2 Orang per KK, Ini Syaratnya

23 Februari 2021 16:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang kedua di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang kedua di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, secara resmi membuka pendaftaran program pelatihan Kartu Prakerja. Pelatihan plus insentif gelombang 12 ini dibuka dengan 600 ribu kuota peserta.
ADVERTISEMENT
Dalam konferensi virtual pembukaan pendaftaran Prakerja, Airlangga mengingatkan lagi syarat dan ketentuan peserta yang bisa menerima Kartu Prakerja. Terutama yang ia ingatkan yakni terkait batasan anggota keluarga yang bisa mendapatkan stimulus tersebut.
"Penerima Kartu Prakerja ini dibatasi maksimal hanya 2 anggota keluarga per KK," ujar Airlangga dalam virtual conference, Selasa (23/2).
Adapun persyaratan lainnya masih sama dengan peraturan tahun 2020. Pertama, peserta Prakerja harus dipastikan WNI yang sudah berusia 18 tahun ke atas.
Ilustrasi daftar kartu Prakerja. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Selanjutnya, peserta tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Program ini menyasar pencari kerja, pengangguran, hingga pekerja informal dan wirausaha.
"Kami juga mengajak para pekerja yang dirumahkan atau kehilangan pekerjaan, para pelaku UMK yang tutup usaha karena pandemi COVID-19 untuk bisa mendaftarkan diri," jelas Airlangga.
ADVERTISEMENT
Airlangga juga mengingatkan, program tidak bisa diikuti oleh pejabat negara, anggota TNI, Polri, ASN, anggota DPR dan DPRD, pegawai BUMN dan daerah, hingga perangkat desa.
Selain itu, penerima bantuan sosial Kemensos, penerima bantuan subsidi upah, hingga Banpres Produktif Usaha Mikro, tidak diperbolehkan mendaftar. Termasuk juga peserta yang sudah mendapatkan manfaat bantuan di tahun 2020.