Catat! PNS yang Bolos Kerja Kini Bisa Dipecat

14 September 2021 16:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PNS Foto: Antara/Rahmad
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS Foto: Antara/Rahmad
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah tengah menyiapkan aturan terbaru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Regulasi tersebut yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan salinan yang kumparan terima, dokumen setebal 51 halaman ini mengatur sejumlah kewajiban yang mesti dipenuhi abdi negara. Berikut sejumlah larangan hingga sanksi yang dijatuhkan atas pelanggaran.
Salah satunya, jadi adanya pasal yang mengatur sanksi pemberhentian bagi PNS yang bolos atau tidak masuk kerja. Hukuman disiplin dalam aturan ini dibagi menjadi 3 tingkatan, yakni disiplin ringan, sedang dan berat.
Adapun bolos kerja, masuk dalam kategori pelanggaran yang dijatuhi hukuman berat. Aturan ini tertuang dalam pasal 11 ayat 2 huruf d, yang berbunyi: Masuk kerja dan menaati ketentuan jam, kerja sebagaimana dimaksud pasal 4 huruf f.
Ada 4 sanksi bagi pelanggaran PNS yang tidak masuk kerja di dalam pasal ini, yakni:
ADVERTISEMENT
1) Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 24 (dua puluh empat) hari kerja dalam 1 (satu) tahun;
2) Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 (dua puluh lima) sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun;
3) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun; dan
ADVERTISEMENT
4) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja.