Catat! Syarat Kartu BPJS Kesehatan Hanya untuk Pembeli Tanah, Penjual Tidak
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Taufiqulhadi menjelaskan kementeriannya sebagai salah satu yang disebut dalam Inpres tersebut, telah siap melaksanakan dalam hal jual beli tanah .
Taufiqulhadi menjelaskan, persyaratan tersebut hanya berlaku untuk layanan peralihan jual beli tanah semata.
"Jadi sosialisasi pertama hanya untuk layanan peralihan jual beli saja. Dua boleh menggunakan BPJS, Kartu Askes, dan Kartu Indonesia Sehat," tutur Taufiqul dalam diskusi bertajuk BPJS Kesehatan syarat layanan publik pada Kamis (24/2).
Dalam kesempatan tersebut, Taufiq juga menekankan bahwa untuk tahap awal, persyaratan ini hanya berlaku untuk pembeli saja. Ini sesuai dengan penafsiran mereka terhadap arahan instruksi Presiden Jokowi.
"Hanya pembeli yang melampirkan Kartu BPJS, hanya pembeli. Sejauh ini kami sudah koordinasikan dengan Prof Ghufron (Dirut BPJamsostek Ali Ghufron), cukup di situ dulu. Jadi dalam Inpres disebut pemohon, kami tafsirkan (nilai) pembeli," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Jika calon pembeli untuk satu bidang tanah lebih dari satu orang, maka masing-masing wajib melampirkan Kartu BPJS Kesehatan.
Ia kemudian menepis anggapan aturan tersebut bakal menyulitkan akad jual beli tanah. Menurutnya, mereka masih akan tetap melayani berkas yang masuk meski si pembeli belum bisa melampirkan Kartu BPJS Kesehatan di awal.
"Apabila berkas permohonan belum melampirkan saat disampaikan, berkas tersebut akan tetap diproses. Tapi pada saat pengambilan nanti harus dilampirkan Kartu BPJS Kesehatan," pungkasnya.