Cegah Human Error, Kemenkeu Dukung Redenominasi Uang Rupiah Rp 1.000 jadi Rp 1

8 Juli 2020 8:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi desain uang rupiah hasil redenominasi yang menghilangkan 3 angka nol di belakang. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi desain uang rupiah hasil redenominasi yang menghilangkan 3 angka nol di belakang. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan atau Kemenkeu mendorong penyederhanaan uang rupiah atau redenominasi, yakni penulisan nilai nominal dengan menghilangkan tiga angka nol di belakang. Hal itu dinyatakan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No. 77 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024.
ADVERTISEMENT
Pada bagian lampiran PMK tersebut di poin 3.3 tentang Kerangka Regulasi, RUU tentang Redenominasi merupakan salah satu dari 19 RUU yang menjadi bidang tugas dan yang terkait dengan Kementerian Keuangan.
Kementerian Keuangan mengungkapkan alasan pentingnya mendorong RUU Redenominasi tersebut.
"Menimbulkan efisiensi perekonomian berupa percepatan waktu transaksi, berkurangnya risiko human error, dan efisiensi pencantuman harga barang/jasa karena sederhananya jumlah digit uang rupiah," demikian salah satu alasan yang dinyatakan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut.
Pertimbangan lain dari pentingnya redenominasi, adalah untuk menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi dan pelaporan APBN karena tidak banyak jumlah digit rupiahnya.
Gambar ilustrasi desain uang rupiah yang menghilangkan tiga angka nol pada bagian nominalnya, belakang beredar viral. Masyarakat yang menerima gambar tersebut di grup whatsapp pun bertanya-tanya, terkait kapan pemberlakuan uang rupiah tersebut.
RUU tentang Perubahan Harga Rupiah di dalam daftar UU yang masuk prioritas pembahasan Prolegnas jangka menengah 2020-2024. Foto: Dok. DPR
Untuk diketahui, redenominasi uang rupiah merupakan rencana lama Bank Indonesia sejak 2013 silam. Tapi pembahasan undang-undangnya masih terus tertunda, sehingga bisa dipastikan tak akan berlaku dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT
Mengutip laman dpr.go.id, RUU Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) memang tercantum dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah 2020-2024. Tapi RUU tersebut tak masuk dalam target untuk dibahas pada 2020 ini.
RUU Perubahan Harga Rupiah itu ada di nomor urut 223 dari 248 RUU yang masuk Prolegnas jangka menengah.