Cegah Kasus Jiwasraya Cs, OJK Godok Aturan Asuransi Berbasis Teknologi

30 Juli 2020 13:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini masih menggodok aturan main terkait asuransi berbasis teknologi (insurtech). Hal ini sejalan dengan perkembangan teknologi di sektor keuangan.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, asuransi berbasis teknologi juga dinilai lebih transparan. Sehingga kasus seperti Jiwasraya diharapkan tak terulang lagi.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, Mochamad Ichsanudin, mengatakan perusahaan-perusahaan asuransi saat ini sebenarnya sudah banyak yang menerapkan teknologi dalam perkembangan bisnisnya.
Bahkan beberapa perusahaan asuransi juga banyak yang bekerja sama dengan perusahaan fintech demi mendorong penjualan.
"Ada juga istilahnya disebut full spec insurtech, dia perusahaan asuransi tapi sudah di-equip dengan proses penjualannya, marketingnya tadi dengan model teknologi yang cukup maju, kemudian business process-nya sudah cukup baik dari product development, pricing, underwriting dan claim management yang diterapkan," ujar Ichsan dalam webinar bertajuk Peluang dan Tantangan Asuransi di Era Digital, Kamis (30/7).
ADVERTISEMENT
Dia melanjutkan, OJK pun mengakui peluang bisnis tersebut cukup besar. Apalagi saat ini penetrasi asuransi di masyarakat juga masih rendah.
Berdasarkan data OJK hingga Mei 2020, pendapatan premi bruto asuransi sosial Rp 64,01 triliun, turun atau minus 12,54 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu (yoy).
Kantor Pusat Jiwasraya, Jakarta. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Investasi asuransi juga minus 8,12 persen (yoy), menjadi Rp 426,24 triliun dan aset minus 5,52 persen (yoy) menjadi Rp 531,14 triliun.
Namun menurut Ichsan, masih ada sejumlah tantangan dalam pengembangan insurtech. Jika tak andal, maka bisa terjadi pembocoran data.
"Tantangannya terkait dengan risiko, yaitu kalau teknologinya itu tidak andal maka pembocoran data pribadi atau penjualan data pribadi ini bisa terjadi," katanya.
ADVERTISEMENT
Dari sisi regulator, kata Ichsan, OJK tak ingin memiliki aturan insurtech yang nantinya sangat ketat sehingga industri tak bisa berkembang. Di satu sisi, OJK juga harus mengatur perlindungan konsumen.
"Ini terus dilakukan penggodokan. Apakah ini perlu diatur atau tidak ini nanti akan kita diskusikan," ujarnya.