Cegah Konflik Pemilikan, Lahan Bakal Lumbung Pangan di Kapuas Dipetakan Ulang

11 November 2020 16:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo (tengah) saat meninjau lumbung pangan nasional di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo (tengah) saat meninjau lumbung pangan nasional di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Untuk mencegah konflik kepemilikan dan tumpang tindih penguasaan, lahan yang bakal menjadi area proyek lumbung pangan dipetakan ulang. Area lahan yang dipetakan ada di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
ADVERTISEMENT
"IP4T adalah survei Inventarisasi Penguasaan Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah, yang mana lokasi food estate (lumbung pangan) di kecamatan merupakan eks PLG (Proyek Lahan Gambut) dan perlu adanya inventarisasi ulang dalam kegiatan food estate tersebut,” kata Pelaksana Tugas Sekda Kapuas, Septedy, seperti dilansir Antara, Rabu (11/11).
Menurut dia, untuk surat tanah yang dibuat oleh desa dan surat keterangan tanah adat yang kemudian diterbitkan oleh Damang Kepala Adat, kebanyakan tidak ada titik koordinatnya. Sehingga sangat rentan terhadap munculnya konflik pertanahan atau terjadinya tumpang tindih kepemilikan tanah.
Untuk itu, kata dia, pihaknya melakukan sosialisasi IP4T terkait Pembuatan Peta Tematik Pertanahan dan Ruang. Dia mengharapkan camat dan kepala desa benar-benar mengikuti dengan saksama serta memahaminya. Apabila selesai, kata dia, dapat mengimplementasikan di lapangan guna meminimalisasi terjadinya duplikasi penguasaan lahan.
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menhan Prabowo Subianto meninjau lahan yang akan dijadikan Food Estate atau lumbung pangan baru di Pulang Pisau, Kalteng. Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
“Dalam pelaksanaan food estate, maka salah satu tindak lanjutnya adalah dengan dilaksanakannya kegiatan IP4T ini, terkait pembuatan peta tematik Pertanahan dan Ruang oleh pihak Kementerian ATR/BPN yang membutuhkan dukungan dan kerja sama dari pemerintah daerah, sampai aparat di bawahnya,” katanya.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Kapuas, Febri Efendi, mengatakan sosialisasi IP4T tersebut merupakan kegiatan yang kedua. Kegiatan itu dilaksanakan di delapan kecamatan, 52 desa dengan luas 68 ribu hektare.
Kegiatan ini dinilai penting dilaksanakan, karena lumbung pangan merupakan kegiatan terintegrasi yang dilaksanakan oleh seluruh kementerian. Oleh karena itu dalam hal pemanfaatan lahan, pihak BPN memiliki tanggung jawab untuk mengumpulkan data sebagai dasar informasi dalam rangka perencanaan kegiatan pembangunan pertanahan terhadap tanah tersebut.
“Kami berharap dengan didapatkannya data mengenai subjek, objek dan hubungan hukum, sehingga tidak ada hak-hak atas tanah masyarakat yang dilanggar,” ujar Febri Efendi.