Cegah Penyebaran Corona, PPATK Instruksikan Pegawai Kerja dari Rumah

17 Maret 2020 10:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers PPATK Foto: Marcia Audita/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konpers PPATK Foto: Marcia Audita/kumparan
ADVERTISEMENT
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penyesuaian sistem kerja dari rumah bagi seluruh pegawainya sejak 16 Maret hingga 31 Maret 2020.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease-19 (COVID-19) di Lingkungan PPATK.
Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae menjelaskan, penerapan pola WFH dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai, peta sebaran COVID-19 atau virus corona yang dikeluarkan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
“Pertimbangan lainnya adalah transportasi publik yang digunakan dan efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi,” katanya melalui keterangan tertulis yang dikutip kumparan, Selasa (17/3).
Dalam surat edaran yang ada ditekankan pula seluruh jajaran PPATK yang mendapatkan penugasan WFH (Work From Home) harus berada di tempat tinggal masing-masing.
Dalam hal terdapat kepentingan mendesak, seperti memenuhi kebutuhan kesehatan atau keselamatan, maka pegawai tersebut harus melapor kepada atasan langsungnya.
ADVERTISEMENT
Pegawai yang mendapat penugasan WFH juga harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja yang disepakati dengan atasan langsung, serta melaporkan hasil kerjanya secara periodik.
Diskusi PPATK di Hotel Bidakara. Foto: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan/kumparan
PPATK memutuskan pula pembentukan Emergency Response Team (ERT). Selain itu, manajemen PPATK memutuskan menunda atau membatalkan seluruh rencana perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri, pendidikan dan pelatihan kepada pihak internal maupun eksternal PPATK, pemenuhan permohonan narasumber, dan pelaksanaan rapat konsinyering.
“Penyelenggaraan rapat-rapat dengan pihak lain agar dilakukan secara sangat selektif sesuai tingkat prioritas dan urgensi, yang harus diselesaikan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau melalui media elektronik yang tersedia,” kata dia.
Manajemen PPATK akan memastikan bahwa proses bisnis anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT) tetap berjalan dan akan dilakukan evaluasi dari waktu ke waktu.
ADVERTISEMENT