Cerita Basuki soal Laporan Keuangan Kementerian PUPR Sempat Tak Dapat Opini WTP

15 Juli 2020 16:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI di Komplek Parlemen. Foto:  Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI di Komplek Parlemen. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) membeberkan ada berbagai temuan BPK di tahun 2018. Temuan itu membuat laporan keuangan Kementerian PUPR tidak mendapatkan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).
ADVERTISEMENT
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengungkapkan, secara total ada 33 temuan BPK di sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Dari 33 temuan tadi sebetulnya ada 5 yang utama yang menjadi dasar pemberian opini terhadap laporan keuangan Kementerian PUPR pada tahun 2018,” kata Basuki saat rapat dengan Komisi V DPR yang disiarkan secara virtual, Rabu (15/7).
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menjalankan tugas rutin dan mengikuti beberapa kegiatan penting dari kediaman. Foto: Instagram/@kemenpupr
Temuan utama yang pertama adalah penertiban penatausahaan persediaan di beberapa satuan kerja. Basuki menjelaskan, hal ini tata kelolanya untuk yang aset. Kedua, penatausahaan aset tak terwujud yang memadai. Kementerian PUPR melaporkan bentuk-bentuk kajian yang tidak ditemukan wujud atau buktinya.
“Tiga, kelebihan pembayaran atas realisasi belanja modal tahun 2018 Rp 52 miliar. Empat, penyesuaian realisasi keuangan pekerjaan kontrak tahun jamak tadi Rp 73 miliar. Lima, kepatuhan pelaksanaan pengadaan barang pada satuan kerja tanggap darurat pusat senilai Rp 88 miliar,” ujar Basuki.
ADVERTISEMENT
Basuki menjelaskan, kelima temuan pokok itu yang membuat laporan keuangan Kementerian PUPR pada 2018 mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Ia mengaku langsung menindaklanjutinya di tahun 2019.
“Ini yang 5 pokok temuan BPK ini menyebabkan opini yang dikenakan pada Kementerian PUPR pada tahun 2018 WDP. Namun, ini nyicil laporan karena sudah ada pemberitahuan dari Kemenkeu. Jadi 2018 Kementerian PUPR WDP,” ungkap Basuki.
Basuki mengungkapkan Kementerian PUPR selalu mendapatkan opini WTP saat tahun 2016 dan 2017. Predikat tersebut turun menjadi WDP di 2018. Ia bersama pihak-pihak terkait lalu menindaklanjutinya dan kembali mendapatkan opini WTP di 2019.
“Namun 2019 yang laporannya terlalu cepat ini kami dapat memperbaiki, karena semua sudah ditindaklanjuti. Kemudian diskusi dengan BPK artinya 2019 Kementerian PUPR alhamdulillah bisa menaikkan kembali menjadi WTP,” tutur Basuki.
ADVERTISEMENT