China Mulai Berlakukan UU Ketahanan Pangan

1 Juni 2024 16:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petani sedang memanen bawang di sebuah ladang di Taizhou, di provinsi Jiangsu timur, Tiongkok. Foto: AFP
zoom-in-whitePerbesar
Petani sedang memanen bawang di sebuah ladang di Taizhou, di provinsi Jiangsu timur, Tiongkok. Foto: AFP
ADVERTISEMENT
China mulai memberlakukan Undang-Undang Ketahanan Pangan pertama pada Sabtu (1/6), yang bertujuan untuk mencapai swasembada pangan absolut bahan pokok dan mengurangi ketergantungan impor.
ADVERTISEMENT
Mengutip Reuters, Undang-undang tersebut memberikan kerangka hukum bagi pedoman yang sudah ada oleh Partai Komunis bagi pemerintah daerah dan industri pertanian, untuk meningkatkan produksi pangan, meskipun undang-undang tersebut tidak memberikan rincian tentang bagaimana beleid tersebut akan diterapkan.
Hal ini mencakup perlindungan lahan pertanian agar tidak dikonversi menjadi penggunaan lain, melindungi sumber daya plasma nutfah, dan mencegah pemborosan.
Undang-undang tersebut disahkan hanya dalam waktu enam bulan setelah pembahasan pertama. Hal tersebut mencerminkan urgensi Tiongkok menyelesaikan masalah-masalah yang menghambat produksi, seperti kurangnya lahan subur dan sumber daya air, kekurangan tenaga kerja, dan kurangnya teknologi pertanian.
Beleid ini meminta pertanggungjawaban pemerintah pusat dan provinsi dalam memasukkan ketahanan pangan ke dalam rencana ekonomi dan pembangunan mereka, serta memastikan bahwa pasokan pangan tetap menjadi prioritas utama di negara yang memiliki sejarah kelaparan yang parah.
ADVERTISEMENT
Partai tersebut akan memimpin penerapan strategi ketahanan pangan nasional “yang mengutamakan Tiongkok” dengan melakukan impor secara moderat dan menggunakan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan produksi, menurut ketentuan dalam undang-undang tersebut.
Suasana panen padi di Nantong, provinsi Jiangsu timur Tiongkok. Foto: AFP
Tiongkok memperluas definisi "biji-bijian kasar" dengan memasukkan millet dan oat, selain sorgum, barley, soba, kacang hijau, dan kentang. Biji-bijian mengacu pada gandum, beras, jagung, kedelai, dan biji-bijian kasar.
Entitas yang melanggar hukum dapat dikenakan denda berkisar antara 20.000 yuan hingga 2 juta yuan. Sementara pelanggar individu dapat dikenakan denda antara 20.000 yuan hingga 200.000 yuan.
Undang-undang tersebut juga mengatakan Tiongkok akan “memperkuat kerja sama ketahanan pangan internasional dan mengizinkan perdagangan biji-bijian internasional memainkan perannya.”
Para analis mengatakan undang-undang tersebut dibuat secara samar-samar dan mungkin tidak berdampak signifikan terhadap cara Tiongkok meningkatkan produksi pangan.
ADVERTISEMENT
“Hal ini tidak mengubah kenyataan di lapangan bagi para pejabat lokal yang sudah berada di bawah tekanan signifikan untuk mewujudkan ketahanan pangan,” kata Even Pay, analis pertanian di konsultan Trivium China yang berbasis di Beijing.
“Undang-undang ketahanan pangan mengabadikan praktik-praktik yang ada dalam undang-undang, namun tidak akan mengubah apa pun. Ketahanan pangan sudah menjadi salah satu prioritas utama nasional, dan tidak dapat ditingkatkan lagi,” katanya.