Corona Masuk RI, BI Jamin Pengusaha Tetap Mudah Dapat Pembiayaan Bank

2 Maret 2020 17:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubenur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan kepada pers mengenai hasil Rapat Dewan Gubernur BI bulan Februari 2019, Kamis (20/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubenur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan kepada pers mengenai hasil Rapat Dewan Gubernur BI bulan Februari 2019, Kamis (20/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) menurunkan giro wajib minimum (GWM) rupiah sekitar 50 basis poin mulai 1 April mendatang. Sehingga total GWM rupiah di bank umum konvensional saat ini menjadi 5 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK).
ADVERTISEMENT
Hal tersebut bertujuan agar perbankan konvensional yang melakukan pembiayaan untuk ekspor dan impor akan semakin mudah di tengah dampak negatif virus corona.
GWM adalah dana atau simpanan minimum yang harus dipelihara oleh bank dalam bentuk saldo rekening giro, yang ditempatkan di BI.
Adapun pelemahan rupiah saat ini berdampak pada eksportir maupun importir dalam melakukan transaksi. Pelaku usaha tersebut memerlukan biaya yang lebih mahal untuk mengubah pola distribusinya dari dan ke China, yang terisolir akibat dampak virus corona.
"Dengan penurunan 50 basis poin ini diharapkan dapat mempermudah dunia usaha melakukan kegiatan ekspor impor melalui biaya yang lebih murah. Karena dari penurunan GWM ini bank-bank mampu membiayai kegiatan ekspor impor sekaligus mengkompensasi eksportir dan importir dari kenaikan biaya perdagangan itu," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo di Gedung BI, Jakarta, Senin (2/3).
Konferensi pers Bank Indonesia mengenai kondisi perekonomian RI, Jakarta, Senin (2/3). Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
Dia melanjutkan, kebijakan penurunan GWM rupiah itu akan berlaku selama sembilan bulan ke depan atau hingga Januari 2020. Menurut Perry, waktu itu dinilai cukup meminimalisir dampak virus corona ke pasar keuangan Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Mestinya sudah normal setelah enam bulan, tapi kami kasih dulu sembilan bulan. Moga-moga dalam enam bulan ini mulai normal dan tetap bisa dukung dunia usaha dalam lakukan kegiatan ekspor impor," jelasnya.
Tak hanya itu, BI juga memutuskan untuk menurunkan GWM valuta asing (valas) sebesar 400 bps, dari 8 persen menjadi 4 persen dari DPK. Kebijakan ini berlaku mulai 16 Maret 2020.
Perry menjelaskan, penurunan GWM valas ini juga bertujuan untuk menambah likuiditas perbankan. Dari penurunan itu, otoritas moneter memperkirakan USD 3,2 miliar akan masuk ke perbankan konvensional.
"Penurunan rasio GWM valas tersebut akan meningkatkan likuiditas valas perbankan, jumlahnya sekitar USD 3,2 miliar. Dan karena itu, kita harapkan ini semakin memperkuat stabilitas rupiah. Perbankan akan lebih mampu memasok pasar valas, di samping intervensi yang dilakukan BI," tambahnya.
ADVERTISEMENT