COVID-19 Bisa Dicegah Tanpa Larangan Mudik, Ini Solusi Pengusaha ke Pemerintah

16 April 2021 3:58 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana mudik Lebaran dengan angkutan bus umum, sebelum ada pandemi COVID-19. Foto: Taufik Nur Shidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana mudik Lebaran dengan angkutan bus umum, sebelum ada pandemi COVID-19. Foto: Taufik Nur Shidiq/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengusaha sektor transportasi minta pemerintah membatalkan kebijakan larangan mudik, karena hal itu akan membuat sektor transportasi makin terpuruk. Menurutnya, penularan COVID-19 bisa dicegah tanpa pemberlakuan larangan mudik.
ADVERTISEMENT
"Kondisi sektor transportasi selama pandemi yang sudah berlangsung lebih dari setahun ini sudah sangat terpuruk. Apalagi jika pemerintah memberlakukan larangan mudik tahun ini akan makin terpuruk," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perhubungan, Carmelita Hartoto, dalam perbincangan dengan media di acara buka puasa bersama, Kamis (15/4).
Carmelita pun memberikan solusi, untuk menghindari lonjakan kasus COVID-19, pemerintah dapat melakukan pengendalian dan pengetatan terhadap angkutan umum dan angkutan pribadi yang melakukan perjalan dengan dilakukan pelacakan COVID-19.
Pelacakan dapat dilakukan, misalnya di terminal Tipe A menggunakan GeNose-19 yang berbiaya lebih murah. Akan lebih baik, kata Carmelita, apabila pelacakan penumpang tersebut dapat difasilitasi pemerintah, dengan dilakukan secara gratis selama angkutan lebaran.
Layanan Genose Di Stasiun Pasar Senen. Foto: Dok. PT KAI
"Belajar dari tahun lalu banyak pemudik yang tetap kucing-kucingan agar tetap bisa pulang ke kampung. Meski ada upaya penyekatan dan menghambat pergerakan orang di wilayah-wilayah perbatasan, tapi pemudik justru menggunakan angkutan ilegal berplat hitam," kata Carmelita yang juga
ADVERTISEMENT
Diharapkan, petugas di lapangan dapat memastikan, penggunaan angkutan ilegal pada angkutan mudik seperti tahun lalu tidak terjadi lagi. Belum lagi banyak pemudik yang melakukan perjalanan ke kampung halaman sebelum diberlakukannya pelarangan mudik.
Pelarangan mudik akan semakin memberatkan sektor angkutan darat, jika setelah pelarangan mudik dilanjutkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena terjadi lonjakan angka terpapar COVID-19 di daerah. Ini akan memperparah penderitaan angkutan jalan.
Untuk itu, sangat diperlukan insentif untuk angkutan jalan. Insentif yang diberikan selama ini masih bersifat umum dan belum ada insentif khusus, misalnya Bantuan Langsung Tunai (BLT) secara merata kepada seluruh awak kendaraan.
“Jadi sebenarnya tidak perlu ada larangan mudik pada 2021, tapi pelaksanaan mudiknya harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat,” ujar pengusaha pelayaran itu.
ADVERTISEMENT