Cukai Rokok 2021 Akan Naik, Industri Tembakau Curhat Kondisi Makin Berat

18 September 2020 10:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petani memetik daun tembakau saat panen di persawahan Dusun Welar, Toroh, Grobogan, Jawa Tengah, Senin (7/9/2020). Foto: Yusuf Nugroho/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Petani memetik daun tembakau saat panen di persawahan Dusun Welar, Toroh, Grobogan, Jawa Tengah, Senin (7/9/2020). Foto: Yusuf Nugroho/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok di 2021. Pengumumannya akan dilakukan paling cepat pada akhir bulan ini.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, DJBC masih membahas mengenai kenaikan tarif cukai rokok yang tepat untuk tahun depan. Adapun di tahun ini, rata-rata kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran naik rata-rata 35 persen.
“Ini masih terus dibahas, untuk mencari kebijakan yang paling tepat untuk kondisi saat ini dan tahun depan,” ujar Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto kepada kumparan, Jumat (18/9).
Meski demikian, pelaku industri tembakau menilai kondisi di tahun depan akan semakin berat. Jutaan pelaku industri tembakau dinilai tertekan dengan adanya kenaikan tarif cukai di tahun ini dan adanya pandemi virus corona.
“Kebijakan tarif cukai rokok tahun ini berdampak pada 5,8 juta orang yang terlibat langsung di industri hasil tembakau,” kata Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo.
Petugas Bea Cukai Aceh musnahkan rokok ilegal di halaman belakang Kanwil Bea Cukai Aceh, Lueng Bata, Banda Aceh, Kamis (27/8). Foto: Humas Bea Cukai Aceh
Selain kenaikan tarif cukai rokok di tahun depan, Budidoyo menjelaskan, kebijakan pemerintah terkait kerangka kerja pengendalian tembakau atau framework convention on tobacco control (FCTC) juga membuat resah para petani tembakau.
ADVERTISEMENT
“Ada wacana eksesi FCTC, petani juga resah karena petani disuruh konversi ke tanaman lain, belum lagi revisi PP 109 Tahun 2012 yang akan membebani industri,” katanya.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebenarnya telah memiliki rencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Kemenkes mendorong perluasan gambar peringatan kesehatan dari 40 persen menjadi 90 persen, serta pelarangan total promosi dan iklan rokok di berbagai media dan tempat penjualan. Tujuannya untuk menurunkan prevalensi perokok pada anak.
Budidoyo berharap pemerintah bisa adil dalam membuat regulasi. Sebab menurutnya, kontribusi cukai rokok ke penerimaan negara juga sangat besar.
ADVERTISEMENT
Di tengah pandemi ini, hanya cukai yang berkontribusi positif pada penerimaan negara. Per 31 Juli 2020, realisasi cukai Rp 88,4 triliun atau tumbuh 7 persen (yoy). Capaian ini tidak lepas dari kenaikan tarif cukai rokok sejak Januari 2020.
“Kami tidak anti peraturan tapi diharapkan formulasi kebijakan yang komprehensif, berpihak pada kepentingan nasional dan dipatuhi bersama. Indonesia negara berdaulat, kita bisa tentukan kebijakan terbaik bagi negara sendiri,” pungkasnya.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.