Cukai Rokok Bisa Naik hingga 20 Persen Dinilai Terlalu Tinggi

23 Oktober 2020 10:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Rokok. Foto: Antara/Yusran Uccang
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Rokok. Foto: Antara/Yusran Uccang
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah memastikan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok naik tahun depan. Berdasarkan informasi dari sumber kumparan, kenaikan tarifnya berkisar 13-20 persen.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Budidoyo, mengaku mendapatkan informasi jika kenaikan tarif cukai rokok di 2021 mencapai 19 persen. Dia secara tegas menolak kenaikan cukai rokok yang eksesif tersebut di tengah pandemi.
"Kami mendapat bocoran kenaikan sekitar 19 persen. Kami menolak kenaikan cukai yang terlalu tinggi, mengingat IHT (industri hasil tembakau) merupakan sumber utama penerimaan cukai negara dan merupakan industri padat karya yang melibatkan jutaan orang dari hulu hingga hilir," ujar Budidoyo kepada kumparan, Jumat (23/10).
Menurut dia, adanya pandemi COVID-19 dan kenaikan tarif cukai rokok sebesar rata-rata 23 persen tahun ini, membuat industri rokok terpukul. Serapan pembelian tembakau dan cengkih juga menurun.
Selain itu, produksi rokok juga mengalami penurunan. Menurut Budidoyo, hal tersebut telah berimbas pada kesejahteraan petani maupun pelinting rokok.
ADVERTISEMENT
"Itulah sebabnya AMTI memohon kepada Presiden Joko Widodo untuk mempertimbangkan kembali rencana kenaikan cukai yang dinilai sangat tinggi tersebut," katanya.
Dia berharap presiden berkomunikasi langsung dengan pemangku kepentingan sebelum memutuskan tarif cukai 2021. "Kenaikan cukai sebaiknya disesuaikan dengan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi agar IHT dapat terus bertahan," kata dia.
AMTI juga berharap pemerintah tak menaikkan tarif cukai secara eksesif, khususnya golongan sigaret kretek tangan (SKT). Karena akan berdampak pada pekerja linting, petani tembakau dan cengkih.
"Tolong jangan naikkan tarif cukai untuk segmen SKT," ujarnya.
Pegawai pabrik rokok melakukan produksi manual. Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Sementara itu, Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji, berharap kenaikan cukai rokok hingga 20 persen itu tidak terjadi.
ADVERTISEMENT
"Hasil kami merugi. Jangankan untuk melanjutkan pertanian lagi, untuk hidup saja susah. Itu disebabkan salah satunya dari faktor cukai tahun ini yang sudah naik 23 persen," kata Agus.
Menurut dia, kenaikan tarif cukai rokok di tahun depan seharusnya maksimal 5 persen. Dengan tarif tersebut, penerimaan cukai masih akan tumbuh dan petani tak terbebani.
“Kenaikan cukai maksimal 5 persen. Itu angka wajar,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Sub Bidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Sarno, belum bisa memastikan mengenai kenaikan tarif cukai rokok sebesar 13-20 persen di tahun depan. Menurutnya, pemerintah hingga saat ini masih dalam tahap pembahasan secara insentif untuk menentukan kenaikan tarif tersebut.
"Sampai saat ini kami belum bisa memastikan. Semuanya masih dalam proses pembahasan," kata Sarno kepada kumparan, Kamis (22/10).
ADVERTISEMENT
Cukai menjadi satu-satunya penerimaan negara yang masih tumbuh positif di tengah pandemi. Realisasi penerimaan cukai mencapai Rp 115,32 triliun atau tumbuh 7,24 persen (yoy) per akhir September 2020.
Penerimaan cukai tersebut disumbang paling banyak oleh cukai hasil tembakau atau rokok sebesar Rp 111,46 triliun atau tumbuh 8,53 persen (yoy). Capaian tersebut sebesar 67,57 persen dari target tahun ini dalam Perpres 72/2020 sebesar Rp 164,94 triliun.