Cukai Rokok Mau Naik di 2022, Pemerintah Diminta Lindungi Pekerja Kretek Tangan

4 September 2021 13:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja mengenakan sarung tangan dan masker saat melinting rokok sigaret kretek tangan di pabrik rokok PT Digjaya Mulia Abadi (DMA) mitra PT HM Sampoerna. Foto: Siswowidodo/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja mengenakan sarung tangan dan masker saat melinting rokok sigaret kretek tangan di pabrik rokok PT Digjaya Mulia Abadi (DMA) mitra PT HM Sampoerna. Foto: Siswowidodo/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemerintah memastikan akan menaikkan tarif cukai rokok di tahun depan. Pengumumannya baru akan dilakukan pada Oktober mendatang.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, rencana tersebut mendapat penolakan dari pihak industri hasil tembakau maupun pekerja rokok, utamanya golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT). Pemerintah pun diminta untuk tetap melindungi pekerja di kelompok SKT.
"Pemerintah diharapkan terus melindungi rakyat kecil di sektor padat karya ini untuk dapat bertahan di tengah tekanan pandemi," ujar Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM) SPSI Provinsi Jawa Timur, Purnomo, dalam keterangannya, Sabtu (4/9).
Dia melanjutkan, secara umum kenaikan tarif cukai rokok akan membuat perusahaan melakukan berbagai langkah efisiensi agar produksi tetap berjalan. Hal ini karena biaya operasional industri hasil tembakau dinilai cukup besar.
"Kami khawatirkan akan terjadi pengurangan jam kerja, pengurangan upah, bahkan pengurangan karyawan,” jelasnya.
Buruh linting rokok beraktivitas di salah satu pabrik rokok di Blitar, Jawa Timur, Kamis (25/3/2021). Foto: Irfan Anshori/Antara Foto
Menurut Purnomo, Jawa Timur sebagai sentra produksi rokok akan mengalami dampak jika pemerintah kembali menaikkan cukai rokok. Selama COVID-19, tercatat sudah tiga pabrik rokok yang tutup di Jawa Timur dan beberapa mengalami penurunan golongan.
ADVERTISEMENT
"Pabrik-pabrik lain berupaya bertahan dengan strategi efisiensi. Jadi, kami mohon sekali, Pak Presiden, tunda dulu, jangan naikkan cukai rokok lagi. Jangan sampai industri ini hancur,” kata dia.
Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKB Nur Nadlifah mengatakan, pemerintah perlu memperhatikan kesejahteraan dan kelangsungan hidup petani tembakau dan tenaga kerja industri hasil tembakau.
“Sikap saya masih sama, masih memperhatikan betul sektor ketenagakerjaan. Kalau kenaikan tarif cukai diberlakukan, kemudian ada juga revisi PP 109/2012, (produktivitas pabrikan) ini makin terjun bebas,” katanya.
Dia melanjutkan, pemerintah seharusnya bisa mengayomi berbagai pihak dalam menentukan kebijakan tarif cukai rokok. Apalagi, cukai hasil tembakau menjadi salah satu penyumbang terbesar dalam penerimaan negara.
“Rokok itu menurut saya soal pilihan, dan pemerintah mestinya mengayomi semua itu. Industri hasil tembakau itu memberikan pajak signifikan yang bertambah setiap tahunnya," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Hingga akhir Juli 2021, realisasi penerimaan cukai hasil tembakau mencapai Rp 101,25 triliun, naik 18,35 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp 85,55 triliun. Capaian penerimaan cukai rokok itu sebesar 58,26 persen dari target hingga akhir tahun ini yang sebesar Rp 173,78 triliun.
Cukai hasil tembakau memiliki andil paling besar dalam penerimaan cukai yang sebesar Rp 104,54 triliun hingga akhir Juli 2021. Secara keseluruhan, penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 141,21 triliun, naik 29,48 persen dari realisasi periode yang sama tahun lalu.