Curhatan Pegawai Damri dan PLN yang Tak Terima THR Penuh

17 Juni 2021 8:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi bus Damri. Foto: Dok. Damri
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bus Damri. Foto: Dok. Damri
ADVERTISEMENT
Merebaknya pandemi COVID-19 membuat sebagian pekerja tak mendapatkan THR saat momentum Lebaran 2021 secara utuh. Pekerja Perum Damri dan PLN adalah salah dua di antaranya yang curhat tak menerima tunjangan tersebut sesuai ketentuan.
ADVERTISEMENT
Khusus untuk para pekerja outsourcing PLN, manajemen BUMN setrum berjanji bakal membayarkan kekurangan paling lambat pada Jumat (18/6). Setidaknya ada 113 ribu pekerja yang akan dilunasi THR-nya.
Sementara masalah dialami pekerja Damri, selain tak utuhnya THR, juga ada tunggakan gaji hingga 8 bulan. Manajemen BUMN transportasi mengakui pengambilan kebijakan ini sudah disosialisasikan dengan serikat pekerja. Berikut rangkumannya:
PLN Janji Lunasi THR 113 Ribu Pekerja Outsourcing
PT PLN (Persero) berjanji bakal melunasi seluruh kekurangan pembayaran THR untuk para pekerja outsourcing. Ketua Umum Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Abdul Bais, mengatakan kesepakatan itu dijanjikan usai mereka bertemu dengan sejumlah anak usaha PLN yang menaungi pekerja outsourcing.
"Pada Selasa kemarin Direktur Utama API dan HP menginformasikan bahwa PLN sudah mendiskusikan permasalahan ini yang akhirnya menginstruksikan vendor-vendor segera melakukan pembayaran kekurangan THR paling lambat 18 Juni 2021," jelas Abdul Bais dalam virtual conference yang digelar KSPI, Rabu (16/6).
ADVERTISEMENT
Setidaknya, kata Abdul, ada sebanyak 113 ribu karyawan outsourcing PLN yang tercatat sebagai penerima sisa pembayaran THR dalam waktu dua hari ke depan. Kekurangan THR ini adalah tidak dibayarkannya tunjangan delta dan tunjangan kinerja.
Ilustrasi penerapan protokol pencegahan COVID-19 di Kantor Pusat PLN. Foto: PLN
Karyawan Perum Damri Ngaku THR Cuma Rp 700 Ribu, Gaji Ditunggak 8 Bulan
Karyawan Perum Damri mengaku menerima THR Lebaran 2021 jauh di bawah ketentuan yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan.
Hal ini diungkapkan Ketua Umum Serikat Pekerja Dirgantara, Digital dan Transportasi FSPMI, Iswan Abdullah. Iswan menyatakan bahkan ada karyawan yang hanya mendapatkan THR Rp 700 ribu.
Selain itu, ia mengaku bahwa banyak karyawan yang tercatat menerima upah jauh di bawah ketentuan minimum. Bahkan, Perum Damri juga menunggak gaji sampai 8 bulan.
ADVERTISEMENT
Manajemen Perum Damri Buka Suara
Manajemen Perum Damri buka suara menanggapi pengakuan dari serikat pekerja. Corporate Secretary Perum Damri, Sidik Pramono mengaku adanya langkah perusahaan memberlakukan kebijakan penangguhan gaji.
Menurut Sidik, kebijakan ini diambil sebagai langkah menghadapi gempuran pandemi COVID-19 terhadap perekonomian perusahaan. Ia menegaskan, perusahaan berkomitmen untuk membayarkan hak para pekerja begitu keuangan Damri pulih dari dampak corona.
Begitu pula terkait pemberian THR dalam momentum Lebaran 2021. Menurut Sidik, besaran yang dikeluarkan perusahaan telah disepakati dengan serikat pekerja.