Daftar 19 Sektor Manufaktur yang Diguyur Insentif Pajak oleh Sri Mulyani
ADVERTISEMENT
Pemerintah memberikan sejumlah insentif fiskal bagi sektor industri yang terdampak virus corona . Mulai dari pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak gaji karyawan, PPh Pasal 22 Impor, PPh 25 bagi korporasi, hingga restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
ADVERTISEMENT
"Untuk policy yang tadi fokusnya meminimalkan dampak sektor manufaktur yang terkena disrupsi. Ini kita lihat sektor produksi manufaktur, tapi kita lihat juga pekerja yang potensial terkena," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3).
Menurut dia, ada 19 sektor industri manufaktur yang paling terdampak dari mewabahnya covid-19. Hal ini pun sudah melalui pembahasan dengan pelaku industri, seperti Kadin dan Apindo.
"Dari 19 sektor industri ini, ada sekitar 1022 kode HS yang merupakan bahan baku industri. Kami sudah melakukan verifikasi tahap pertama, kami sudah melaporkan kepada bapak presiden, dari 1022 itu, barangkali yang perlu mendapat prioritas yaitu sekitar 313 HS. Ini akan kami evaluasi terus," jelasnya.
Untuk lebih lengkapnya, berikut 19 sektor manufaktur yang mendapatkan insentif pajak dari pemerintah:
ADVERTISEMENT
1. Industri bahan kimia dan barang dari kimia
2. Industri peralatan listrik
3. Industri barang bermotor trailer dan semi trailer
4. Industri farmasi, produk obat kimia, dan obat tradisional
5. Industri logam dasar
6. Industri alat angkutan lainnya
7. Industri kertas dan barang dari kertas
8. Industri makanan
9. Industri komputer, barang elektronik, dan optik
10. Industri mesin dan perlengkapan
11. Industri tekstil
12. Industri karet dan barang dari karet dan plastik
13. Industri furnitur
14. Industri percetakan dan reproduksi media perekaman
15. Industri barang galian bukan logam
16. Industri barang logam bukan mesin dan peralatannya
17. Industri bahan jadi
18. Industri minuman
19. Industri kulit dan barang dari kulit, serta alas kaki.
ADVERTISEMENT