Daftar 19 Sektor Manufaktur yang Diguyur Insentif Pajak oleh Sri Mulyani

13 Maret 2020 13:30 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan paparan saat konferensi pers terkait dampak virus corona di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3).  Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan paparan saat konferensi pers terkait dampak virus corona di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah memberikan sejumlah insentif fiskal bagi sektor industri yang terdampak virus corona. Mulai dari pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak gaji karyawan, PPh Pasal 22 Impor, PPh 25 bagi korporasi, hingga restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
ADVERTISEMENT
"Untuk policy yang tadi fokusnya meminimalkan dampak sektor manufaktur yang terkena disrupsi. Ini kita lihat sektor produksi manufaktur, tapi kita lihat juga pekerja yang potensial terkena," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3).
Menurut dia, ada 19 sektor industri manufaktur yang paling terdampak dari mewabahnya covid-19. Hal ini pun sudah melalui pembahasan dengan pelaku industri, seperti Kadin dan Apindo.
"Dari 19 sektor industri ini, ada sekitar 1022 kode HS yang merupakan bahan baku industri. Kami sudah melakukan verifikasi tahap pertama, kami sudah melaporkan kepada bapak presiden, dari 1022 itu, barangkali yang perlu mendapat prioritas yaitu sekitar 313 HS. Ini akan kami evaluasi terus," jelasnya.
Ilustrasi Kawasan Industri Foto: Toru Hanai/Reuters
Untuk lebih lengkapnya, berikut 19 sektor manufaktur yang mendapatkan insentif pajak dari pemerintah:
ADVERTISEMENT
1. Industri bahan kimia dan barang dari kimia 2. Industri peralatan listrik 3. Industri barang bermotor trailer dan semi trailer 4. Industri farmasi, produk obat kimia, dan obat tradisional 5. Industri logam dasar 6. Industri alat angkutan lainnya 7. Industri kertas dan barang dari kertas 8. Industri makanan 9. Industri komputer, barang elektronik, dan optik 10. Industri mesin dan perlengkapan 11. Industri tekstil 12. Industri karet dan barang dari karet dan plastik 13. Industri furnitur 14. Industri percetakan dan reproduksi media perekaman 15. Industri barang galian bukan logam 16. Industri barang logam bukan mesin dan peralatannya 17. Industri bahan jadi 18. Industri minuman 19. Industri kulit dan barang dari kulit, serta alas kaki.
ADVERTISEMENT