Dampak Corona, Upah Riil Buruh Tani Turun ke Rp 52.212 per Hari

15 April 2020 16:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi buruh tani. Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi buruh tani. Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
ADVERTISEMENT
Pandemi virus corona menjadi pukulan kepada buruh. Tidak terkecuali buruh tani, bangunan, hingga asisten rumah tangga. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah riil buruh tani sepanjang Februari lalu turun 0,04 persen menjadi Rp 52.212 per hari. Namun upah nominal buruh tani tersebut naik 0,15 persen menjadi Rp 55.254 per hari.
ADVERTISEMENT
Upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja.
Kepala BPS Suhariyanto menyebut, pemerintah perlu memikirkan mengenai penurunan upah riil buruh tani tersebut. Menurutnya, harus ada kebijakan agar buruh tani semakin tak terpuruk di tengah pandemi COVID-19.
“Upah buruh tani ini, kalau dibandingkan Februari 2020 secara nominal masih meningkat tipis 0,15 persen, tetapi secara riil turun 0,04 persen. Kita perlu memperhatikan penurunan upah riil ini dan perlu memikirkan kebijakan yang tepat supaya buruh tani tidak terpuruk,” ujar Suhariyanto dalam video conference, Rabu (15/4).
Ilustrasi asisten rumah tangga. Foto: Shutterstock
Begitu juga dengan upah riil buruh bangunan (tukang bukan mandor) turun 0,05 persen menjadi Rp 85.624 per hari. Sementara upah nominalnya naik 0,05 persen menjadi Rp 89.666 per hari.
ADVERTISEMENT
“Upah buruh bangunan meningkat tipis 0,05 persen, tetapi karena Maret 2020 inflasi, membuat upah riil turun 0,05 persen,” jelasnya.
Selain itu, upah riil buruh potong rambut wanita juga turun 0,01 persen menjadi Rp 27.261 per kepala. Sementara upah nominalnya naik 0,09 persen menjadi Rp 28.547 per kepala.
Upah riil asisten rumah tangga juga turun 0,10 persen menjadi Rp 400.720 per bulan selama Maret 2020. Sementara upah nominalnya tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya, yaitu Rp 419.739 per bulan.