Dampak Ibu Kota Pindah ke ASN: Ikut ke Kaltim atau Pensiun Dini

22 Januari 2020 10:10 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto Ilustrasi PNS. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Foto Ilustrasi PNS. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah pusat di Jakarta akan diboyong seluruhnya ke ibu kota baru di Kalimantan Timur pada 2024 mendatang.
ADVERTISEMENT
Adapun ibu kota baru itu berlokasi di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. Luas wilayah untuk ibu kota baru yang disediakan pemerintah sekitar 410.000 hektar.
Saat ini, Detail Engineering Design (DED) ibu kota baru tengah disusun. Rencananya infrastruktur dasar ibu kota baru mulai dibangun pada akhir tahun ini, sementara infrastruktur inti mulai tahun 2021.
Berikut dampak pemindahan ibu kota baru bagi ASN yang dirangkum kumparan:

98 Ribu ASN Pusat Pindah

Sekitar 98 ribu aparatur sipil negara (ASN) pemerintah pusat, harus bersiap pindah ke ibu kota baru Indonesia di Kalimantan Timur, seiring penyiapan proyek tersebut. Jumlah itu sekitar 80 persen dari total ASN pemerintah pusat.
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo saat melakukan rapat perdana dengan Komisi II DPR RI. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, menjelaskan total ASN pemerintah pusat ada 118 ribu orang. Sebanyak 20.060 orang akan pensiun pada 2023 dan 2024.
ADVERTISEMENT
"Setelah kami petakan ada 118.000-an sekian ya (yang pindah). Yang 2023-2024 pensiun itu hampir 16-17 persen jadi 20.060 orang," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1).
Nantinya, untuk mengisi kekosongan di posisi ASN yang pensiun, Tjahjo menyebut akan memberikan kesempatan pada masyarakat khususnya dari wilayah Kalimantan Timur.
"Berarti kan itu enggak (ikut pindah). Karena pindahnya kan 2024. Nah itu tidak. Berarti kan jumlahnya kurang, nah kurangnya bisa diambilkan dari ASN baru dan ambil ASN yang ada di Kaltim," lanjutnya.
Sementara, sisa ASN pusat lainnya diharapkan bisa menerima keputusan pemerintah untuk memindahkan mereka ke Kaltim. Hal itu seiring dengan pemindahan ibu kota baru nanti.
Foto aerial kawasan Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Tersedia Opsi Pensiun Dini

Pemerintah membuka opsi pensiun dini bagi ASN yang enggan pindah ke ibu kota baru. Namun ada syarat yang harus dipenuhi.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, ASN yang mau mengajukan pensiun dini telah berusia 45 tahun dengan masa kerja paling sedikit 20 tahun.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo mengaku menyerahkan hal tersebut pada kementerian/lembaga.
"Ini belum, kami akan serahkan kepada kementerian dan lembaga. Mereka yang tahu kondisinya," tandas Tjahjo Kumolo.