Danantara Ungkap Alasan Ada Direksi Asing di BUMN: Profesional-Tidak Politis

31 Oktober 2025 14:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Danantara Ungkap Alasan Ada Direksi Asing di BUMN: Profesional-Tidak Politis
Danantara berbicara mengenai alasan orang asing boleh memimpin BUMN.
kumparanBISNIS
Managing Director Stakeholders Management Danantara Indonesia, Rohan Hafas, saat Coffee Morning bersama media, Jumat (31/10/2025). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Managing Director Stakeholders Management Danantara Indonesia, Rohan Hafas, saat Coffee Morning bersama media, Jumat (31/10/2025). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara menilai keputusan mengangkat tenaga kerja asing alias ekspatriat menjadi pimpinan BUMN salah satunya karena keprofesionalannya.
ADVERTISEMENT
Penunjukan ekspat pada manajerial BUMN sudah dilakukan oleh PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). Perusahaan mengangkat Balagopal Kunduvara menjadi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko dan Neil Raymond Mills sebagai Direktur Transformasi.
Managing Director Stakeholders Management Danantara Indonesia, Rohan Hafas, mengatakan perusahaan sudah lama memanfaatkan tenaga kerja asing, terutama di sektor penambangan, migas, hingga penerbangan.
Di sisi lain, Rohan menyebutkan Garuda Indonesia juga membutuhkan tenaga profesional yang memiliki rekam jejak terbaik, dalam hal ini salah satunya Singapore Airlines.
"Jadi sebenarnya jawabannya adalah they are professionals, dia tidak mengurus negara, tidak ngambil kebijakan politis untuk negara ini, jadi tidak ganggu lah ya intinya," ungkap Rohan saat berbincang bersama media, Jumat (31/10).
Rohan menilai ekspatriat yang ditunjuk juga memiliki pengetahuan terkait peta jalan yang bisa ditiru oleh Garuda Indonesia, yang saat ini tengah dalam proses restrukturisasi utang.
ADVERTISEMENT
"Dia justru membawa kita contoh, sebuah roadmap yang dia pernah jalanin, itu ditiru dan digugu," jelasnya.
Dia juga membuka peluang sektor lain menyerap tenaga kerja asing dalam pimpinannya, misalnya pertambangan dan migas. Namun, belum ada keputusan apa pun yang ditetapkan oleh Danantara.
"Jadi asing itu ada klausul yang secara legal diperbolehkan ada, bisa mengangkat itu nanti juga tentunya ada di-mining, apakah kita punya ahli nikel gitu misalkan, daripada dia masuk perusahaannya kita aja yang hire orangnya," tutur Rohan.
Ilustrasi Danantara Indonesia. Foto: Shutterstock
Sebelumnya, CEO Danantara Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani, mengatakan kebijakan pengangkatan WNA di pucuk pimpinan perusahaan pelat merah sudah diatur dalam undang-undang. Hanya saja, ia enggan menyebutkan lebih spesifik beleid apa yang dimaksud.
ADVERTISEMENT
Dalam UU BUMN terbaru, yaitu UU No 16 Tahun 2025, tidak ada perubahan terkait persyaratan anggota direksi BUMN, yakni masih diharuskan berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Hanya saja, Rosan meminta agar UU tersebut dibaca lebih mendalam.
Persyaratan anggota direksi BUMN tercantum dalam Pasal 15A Ayat (1) poin (a). “Untuk dapat diangkat menjadi anggota direksi persero, calon anggota direksi persero harus memenuhi persyaratan: (a) warga negara Indonesia,” bunyi Pasal 15A ayat (1) UU BUMN," bunyi beleid tersebut.
Namun, dalam Pasal 15A Ayat (3), terdapat pernyataan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a dapat ditentukan lain oleh Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Dalam hal ini, ketentuan terkait status warga negara direksi BUMN memang dapat ditentukan lebih lanjut oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT