Data Belum Cleansing, DPR Minta Pemerintah Tak Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

18 Februari 2020 14:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana saat Rapat Gabungan DPR dan Pemerintah membahas BPJS Kesehatan. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana saat Rapat Gabungan DPR dan Pemerintah membahas BPJS Kesehatan. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan di awal tahun 2020. Kenaikan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 yang ditetapkan dan ditandatangani Jokowi pada 24 Oktober 2019.
ADVERTISEMENT
Kenaikan iuran itu ternyata tidak sepenuhnya disetujui oleh DPR. DPR meminta pemerintah tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
“Tentu saja kami berharap antara DPR dengan pemerintah bisa menyamakan persepsi bahwa ada keinginan dari DPR untuk kemudian tidak menaikkan iuran,” kata Ketua DPR Puan Maharani setelah rapat mengenai BPJS Kesehatan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2).
Apalagi, kata Puan, sebenarnya sudah ada kesepakatan dari DPR dan pemerintah pada 2 September 2019 untuk tidak menaikkan iuran kesehatan karena belum adanya cleansing data secara keseluruhan. Untuk itu, DPR meminta argumentasi dari pemerintah mengenai kondisi tersebut.
“Namun kemudian pemerintah berargumentasi cleansing data 27,44 juta jiwa sudah dilakukan sejak bulan November sampai Desember sehingga artinya pemerintah sudah melakukan effort untuk bisa menaikkan BPJS, walaupun belum semua di-cleansing datanya paling tidak 27,44 juta jiwa itu sudah dilakukan cleansing datanya,” ujar Puan.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Puan mengharapkan, pemerintah segera menyelesaikan cleansing data penerima BPJS Kesehatan. Menurutnya, pemerintah sudah mulai melakukan proses tersebut.
“Dengan argumentasi dari pemerintah maka kami meminta 19,9 juta jiwa yang saat ini merasa keberatan atau belum tertampung karena tidak bisa membayar iurannya bisa kemudian dimasukkan ke dalam data PBU 30 juta orang atau jiwa yang sekarang ini sedang di-update atau di-cleansing di Kemensos,” tutur Puan.
Sebagai catatan dalam Perpres tersebut, iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja meningkat sesuai usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sementara iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) telah berlaku sejak 1 Agustus 2019. Kenaikan iuran rata-rata mencapai 100 persen.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Berikut Besaran Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan:
ADVERTISEMENT