Yunida Nugrahanti Soedarto di Festival UMKM Kumparan 2022

Dear Emak-emak UMKM Kuliner, Ini Pesan BPOM soal Jaga Mutu Produk Pangan

26 Oktober 2022 16:47 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Data BPS memperlihatkan 64,5 persen UMKM di Indonesia pemiliknya adalah perempuan, sehingga sudah selayaknya eksistensi perempuan, khususnya kalangan emak-emak, di sektor UMKM mendapat lebih banyak perhatian.
ADVERTISEMENT
Perhatian tersebut juga bisa berupa pemberian edukasi terkait kualitas produk, khususnya bagi UMKM yang bergerak di bidang kuliner seperti frozen food.
Seperti yang disampaikan Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan BPOM RI, Yunida Nugrahanti Soedarto, dalam sesi diskusi 'Women's Friendly Business Environment' dalam Festival UMKM kumparan 2022, Rabu (26/10).
Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan BPOM RI, Yunida Nugrahanti Soedarto, di acara Festival UMKM kumparan 2022, Rabu (26/10/2022). Foto: kumparan
Yunida menjelaskan, hal dasar yang perlu diperhatikan para pelaku UMKM kuliner adalah standar keamanan dan mutu produk pangan yang dijual. Menurutnya, pangan adalah kebutuhan dasar manusia sehingga sudah sepatutnya keamanannya terjamin.
"Untuk yang keamanan pangan, ini juga harus bebas dari 3 cemaran. cemaran fisik, kimia, dan cemaran biologi. Ini yang kemudian jadi setiap orang kalau ingin memproduksi atau mengedarkan produk pangan itu harus ada memenuhi persyaratannya. Persyaratan terkait keamanannya dan juga mutu dari pangan," ujar Yunida.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Yunida menjelaskan apa saja pemenuhan standar keamanan produk pangan yang harus diperhatikan pelaku UMKM kuliner.
"Nah, yang untuk pemenuhan standar pangan, keamanan pangannya ini nanti di antaranya mencakup sanitasinya, kemudian bahan tambahan, penggunaan kemasan dan juga bahan lainnya," terangnya.
Selain itu, Yunida juga menjelaskan zat gizi produk pangan, karena menjadi salah satu standar mutu yang juga penting diperhatikan.
"Ini yang kemudian juga para pelaku usaha harus mengetahui tuntutan dari masyarakat. Masyarakat kan inginnya produk yang sehat dan aman, berarti harus ada juga pemenuhan dari standar keamanan dan tadi standar mutunya," imbuhnya.

Label pada Produk Pangan

Aneka Olahan Frozen Food. Foto: Shutter Stock
Menurutnya, jika produk pangan yang dijual memenuhi standar keamanan dan mutu, maka bakal meningkatkan daya jual produk itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Yunida menjelaskan masalah label yang harus ada pada kemasan produk pangan. Hal ini bertujuan agar masyarakat tahu terkait informasi-informasi pada produk pangan tersebut.
"Ini juga penting bagi pelaku usaha, sehingga mereka juga bisa men-design labelnya. Label kalau menarik bisa jadi kunci, sehingga masyarakat bisa melihat informasi di label dan bisa tertarik membeli kalau design labelnya bagus," jelasnya.
Meski demikian, Yunida mengatakan pemberian label tak bisa sembarangan karena ada syarat minimal yang harus dipenuhi.
"Ada syarat minimal di antaranya nama produknya, daftar bahannya, terkait dengan isi bersih, halal, kemudian juga nama perusahaan yang memproduksi atau yang mengimpor, tadi terkait kode produksi, masa kedaluwarsa ya," rinci Yunida.
Tak kalah penting adalah masalah izin edar. Yunida mendorong agar pelaku UMKM kuliner untuk memenuhi hal ini karena bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap suatu produk pangan.
ADVERTISEMENT
"Juga terkait dengan izin edar juga sangat penting, karena izin edar juga ada yang dikeluarkan oleh Badan POM atau ada juga yang dari pemerintah daerah itu SP PIRT itu dilihat," pungkasnya.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten