Dear Nasabah Jiwasraya, Begini Skema Lengkap Restrukturisasi Polis Saving Plan

23 Desember 2020 18:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Pusat Jiwasraya, Jakarta. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Pusat Jiwasraya, Jakarta. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hari ini, Rabu (23/12), telah membeberkan skema lengkap rencana restrukturisasi polis dari saving plan ke IFG Life.
ADVERTISEMENT
Ketua Tim Solusi Jangka Menengah Restrukturisasi Polis Jiwasraya, Angger P. Yuwono, mengumumkan perseroan memiliki tiga skema yang ditawarkan kepada nasabah. Skema ini terdiri dari pembayaran 15 tahun, hingga yang tercepat 5 tahun.
Angger menuturkan, skema penyelamatan ini ditawarkan kepada seluruh nasabah asuransi Jiwasraya. Ia pun mewanti dari awal bahwa skema tersebut tidak akan membahagiakan semua pemegang polis, sebab pastinya bakal menurunkan manfaat asuransi yang diterima.
"Restrukturisasi tidak akan membahagiakan semua pemegang polis, karena ada penurunan manfaat asuransi. Tapi artinya tidak 100 persen selamat, tapi lebih baik daripada dilikuidasi," jelas Angger dalam virtual conference Jiwasraya, Rabu (23/12).
Ia menjabarkan, skema pelunasan klaim nasabah itu ditawarkan dalam tiga opsi, yang diberi nama JS Mantap Plus Plan A, kemudian ada Plan B, serta Plan C.
Kantor Pusat Jiwasraya, Jakarta. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Berikut rincian ketiga opsi tersebut:
ADVERTISEMENT
Opsi Utama: Program JS Mantap Plus Plan A
- Masa kontrak asuransi 15 tahun
- Pembayaran tahapan setiap tahun sebesar 5 persen di tahun pertama sampai dengan ke-10, kemudian 10 persen di tahun 11 hingga 15.
- Pemegang polis mendapat asuransi kecelakaan sebesar 25 persen dari dana awal.
- Polis tidak dapat dibatalkan selama masa kontrak kecuali dalam hal pemegang polis meninggal dunia.
Opsi 1: Program JS Mantap Plus Plan B
- Masa kontrak asuransi 5 tahun
- Pembayaran tahapan setiap tahun masing-masing sebesar 15 persen, 5 persen, 5 persen, 5 persen, dan 41 persen di tahun terakhir.
- Jumlah nominal pembayaran bertahap adalah sebesar 71 persen dari dana awal (ada potongan penyesuaian sebesar 29 persen).
ADVERTISEMENT
- Pemegang polis mendapat asuransi kecelakaan sebesar 25 persen dari dana awal.
- Polis tidak dapat dibatalkan selama masa kontrak kecuali dalam hal pemegang polis meninggal dunia.
Opsi 2: Program JS Mantap Plus Plan C
- Masa kontrak 5 tahun
- Pembayaran di muka sebesar 10 persen
- Pembayaran tahapan setiap tahun masing-masing 10 persen, 5 persen, 5 persen, 9 persen, dan 30 persen di akhir.
- Jumlah nominal pembayaran bertahap adalah sebesar 69 persen dari dana awal (ada potongan penyesuaian 31 persen).
- Polis tidak dapat dibatalkan selama masa kontrak kecuali dalam hal pemegang polis meninggal dunia.