Dear Pengusaha, THR Pekerja Wajib Dibayar, Kalau Berat Boleh Dicicil Kok

7 Mei 2020 13:20 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat melakukan pertemuan dengan tim kumparan, Jumat (6/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat melakukan pertemuan dengan tim kumparan, Jumat (6/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan surat edaran (SE), untuk memastikan kewajiban pengusaha membayarkan Tunjangan Hari Raya atau THR keagamaan, menjelang Lebaran 1441 Hijriah ini. Dalam SE tersebut, Menaker juga memberi sejumlah opsi keringanan, bagi pengusaha yang belum sanggup membayarkan THR sesuai aturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Mengacu peraturan terdahulu, THR diberikan kepada pekerja sejumlah penghasilan yang diterima per bulan (take home pay). Adapun bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari setahun tapi sudah lebih dari sebulan, diberikan secara proporsional. Pembayaran dilakukan sekaligus, selambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya.
Hal ini kembali ditegaskan oleh Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, melalui SE Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam surat tersebut, Menaker meminta kepada Gubernur untuk memastikan seluruh perusahaan membayar THR sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
"Apabila perusahaan menyatakan sulit membayar THR, maka harus ada proses dialog antara pihak pengusaha dan para pekerja, dilandasi rasa kekeluargaan dan informasi yang utuh tentang kondisi keuangan terkini," demikian dinyatakan dalam surat edaran tertanggal 6 Mei 2020 tersebut.
ADVERTISEMENT
Menaker Ida Fauziyah menambahkan, proses dialog harus dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.
Ilustrasi uang. Foto: Shutter Stock
Dari dialog tersebut, lanjut Ida, pengusaha dan pekerja dapat menyepakati beberapa opsi, yakni:
Untuk memastikan proses pengawasan, Menaker meminta kesepakatan pengusaha dan pekerja harus dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
ADVERTISEMENT
Ida menekankan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda, di luar yang sudah ditetapkan peraturan perundang-undangan, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.