Dear Petani Sawit, Begini Cara Dapat Dana Peremajaan Rp 120 Juta dari Kemenkeu

20 Januari 2021 16:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktivitas Petani Plasma Kelapa Sawit Asian Agri di Provinsi Riau, Jumat (22/3). Foto: Abdul Latif/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aktivitas Petani Plasma Kelapa Sawit Asian Agri di Provinsi Riau, Jumat (22/3). Foto: Abdul Latif/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan dana Rp 5,4 triliun di tahun 2021 khusus untuk bantuan biaya peremajaan kebun sawit.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Eddy Abdurrahman, menjelaskan bahwa bantuan diberikan dengan skema Rp 30 juta untuk satu hektare lahan. Dengan total maksimal per kepala keluarga (KK), mendapatkan bantuan hingga 4 hektare atau Rp 120 juta.
Lantas bagaimana cara mengurus bantuan tersebut?
Ilustrasi Kelapa Sawit Foto: Syifa Yulinnas/Antara
Eddy merinci, penyaluran bantuan ini dimulai dengan pengajuan usulan mengikuti program peremajaan sawit rakyat atau PSR. Usulan ini mesti diajukan melalui lembaga petani seperti koperasi atau gabungan kelompok tani Gapoktan.
Persyaratan mengikuti program pun juga telah dipermudah. Dari semula ada 14 syarat administratif yang mesti dipenuhi, kini dikurangi menjadi hanya 2 syarat saja, yakni aspek legalitas kelembagaan dan legalitas lahan.
"Usulan yang diajukan lembaga tani tadi, disampaikan melalui dinas perkebunan kabupaten atau kota yang nanti akan dilakukan verifikasi di sana," ujar Eddy dalam rapat bersama Komisi IV DPR RI, Rabu (20/1).
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, berkas usulan diproses oleh tim Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan. Setelah Kementan melakukan finalisasi penerima, mereka bakal menerbitkan rekomendasi tentang penyaluran dana PSR.
"BPDPKS berdasarkan rekomendasi itu akan menetapkan atau menyalurkan dana peremajaan tadi kepada pekebun yang telah ditetapkan Dirjen Perkebunan," pungkasnya.