Defisit APBN 2023 Disepakati hingga 2,85 Persen dari PDB

27 Juni 2022 12:30 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sri Mulyani saat bahas RAPBN dengan Banggar DPR Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sri Mulyani saat bahas RAPBN dengan Banggar DPR Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Anggaran (Banggar) DPR dan pemerintah menyepakati defisit APBN sebesar 2,61-2,85 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di tahun 2023. Angka ini menurun dibandingkan usulan dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) sebelumnya sebesar 2,61-2,90 persen dari PDB.
ADVERTISEMENT
“Yang menjadi kesepakatan yaitu defisit sebesar 2,61-2,85 persen dari PDB, Pendapatan negara sesuai kesepakatan 11,19-12,24 persen dari PDB,” ujar anggota Banggar Eko Hendro Purnomo dalam rapat Banggar, Senin (27/6).
Eko menyebut kebijakan fiskal 2023 diarahkan tetap ekspansif dan terukur untuk peningkatan produktivitas dan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Pengelolaan fiskal yang prudent dan sustainable dengan defisit kembali di bawah 3 persen terhadap PDB.
“Pengelolaan fiskal ditandai dengan menjaga rasio utang pada kisaran 40,58-42,35 persen terhadap PDB, mengendalikan defisit, dan mengendalikan keseimbangan primer pada level 0,46-0,61 persen terhadap PDB,” katanya.
Banggar DPR juga menyepakati pendapatan negara sebesar 11,19 – 12,24 persen dari PDB Pendapatan negara mencakup perpajakan sebesar 9,3-10 persen dari PDB, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 1,88-2,22 persen, dan hibah sebesar 0,01-0,02 persen.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, belanja negara disepakati sebesar 13,80-15,1 persen dari PDB. Belanja negara tersebut termasuk belanja pusat sebesar 9,8-10,90 persen, dan transfer ke daerah sebesar 3,95-4,2 persen.