Demi Investor, Arifin Tasrif Rombak Tarif Listrik Energi Terbarukan Buatan Jonan

15 September 2020 13:31 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif hadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (27/1).  Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif hadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (27/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan akan melakukan perbaikan tarif listrik energi baru terbarukan (EBT) agar lebih kompetitif yang dapat menjamin investasi para investor, dalam sebuah aturan baru.
ADVERTISEMENT
"Energi baru terbarukan (EBT) itu mempunyai daya tarik, namun di lain sisi, biaya produksi energi ini ongkosnya masih mahal. Untuk itulah, sekarang ini kita sedang siapkan peraturan baru yang mengatur mengenai tarif yang dirasakan oleh calon investor itu akan lebih menarik," kata Arifin seperti dikutip dari Antara, Selasa (15/9).
Aturan yang akan direvisi adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 Tahun 2017, warisan dari Menteri ESDM sebelumnya yakni Ignasius Jonan. Berdasarkan beleid ini, harga jual listrik energi terbarukan dari IPP ke PLN harus lebih rendah dari Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik setempat.
Warga melintas menggunakan kendaraan roda dua di sekitar Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Jeneponto di Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Rabu (23/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
Sebagai gambaran, BPP listrik di Jawa Barat saat ini Rp 866/kWh. Maka harga listrik dari pembangkit EBT di Jawa Barat harus di bawah angka itu.
ADVERTISEMENT
"Yang jadi masalah sekarang itu masalah tarif, jadi kalau masalah tarif itu sudah dapat kita selesaikan, maka EBT akan jalan dan investor akan terjamin return dari investmentnya mereka. Pemanfaatan EBT ini menjadi faktor yang sangat penting bagi Indonesia di masa kini dan mendatang karena akan mengurangi pemakaian energi fosil, walaupun tidak seluruhnya bisa dihapus," tambah Arifin.
Selain patokan tarif, persoalan lain yang mengganjal adalah kewajiban BOOT (Build, Own, Operate, Transfer) dalam PPA. Skema ini mewajibkan pengembang menyerahkan pembangkit listrik kepada negara setelah kontrak habis. Dampaknya, perbankan tak mau menerima pembangkit listrik sebagai jaminan.
Arifin mengatakan, pemanfaatan sumber-sumber energi terbarukan saat ini masih sangat rendah jika dibandingkan dengan potensi yang ada.
ADVERTISEMENT
"Kita punya potensi energi baru terbarukan itu sebesar 417,8 Giga Watt total, tetapi berapa persen yang sudah dimanfaatkan, hanya 2,5 persen saja dari total potensi energi terbarukan yang kita miliki. Kita punya sumber energi geothermal, punya sinar matahari, kita punya biomassa, sumber tenaga air, ini semuanya belum teroptimalkan. Untuk ini secara bertahap harus didorong," ujar Arifin.
Arifin memperkirakan, proses penyusunan regulasi mengenai tarif listrik EBT dapat selesai segera atau setidaknya dalam tahun ini.
"Kami harapkan dalam tahun ini regulasi tarif EBT dapat selesai. Proses ini juga sudah melalui beberapa kali diskusi dengan para pelaku bisnis di sektor energi baru terbarukan, Pemerintah juga mengambil beberapa inisiatif antara lain misalnya untuk geothermal risiko eksplorasi akan diserap oleh Pemerintah, sehingga mengurangi risiko pada investor," tutupnya.
ADVERTISEMENT