Demi Kesehatan, Cukai Minuman Berpemanis Dinilai Tak Akan Rugikan Industri

2 Oktober 2022 19:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Boba Drink. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Boba Drink. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menggodok rencana penerapan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) untuk mengurangi konsumsi gula masyarakat.
ADVERTISEMENT
Hal ini mengingat publik mulai menyadari bahaya minuman berpemanis, terlebih usai isu somasi konsumen yang dilakukan PT Es Teh Indonesia beberapa waktu yang lalu mendapatkan respons negatif dari berbagai kalangan.
Direktur Eksekutif Segara Institut, Piter Abdullah, menjelaskan bahwa cukai adalah instrumen pengendalian atas konsumsi barang-barang yang dianggap berbahaya untuk masyarakat termasuk di antaranya adalah rokok.
Piter berkata, berdasarkan banyak riset, gula atau pemanis berbahaya bagi kesehatan apabila dikonsumsi terlalu banyak. Meningkatnya konsumsi gula juga diindikasikan banyaknya kasus anak muda yang sudah terkena penyakit diabetes.
Piter Abdullah. Foto: Facebook/ @Piter Abdullah
Oleh karena itu, dia menilai jika pembatasan konsumsi gula sangat diperlukan melalui kebijakan pengenaan cukai MBDK. Kebijakan ini, menurut dia, mutlak karena alasan kesehatan, bukan ekonomi.
ADVERTISEMENT
"Jadi pertimbangan pengenaan cukai bahan pemanis bukan alasan ekonomi. Bukan untuk penerimaan negara. Sepenuhnya untuk mengendalikan konsumsi bahan pemanis," jelasnya kepada kumparan, Minggu (2/10).
Piter melanjutkan, mendesak atau tidaknya kebijakan cukai MBDK memang ditentukan oleh pandangan pakar kesehatan. Dia pun berpendapat kebijakan ini tidak akan berdampak besar pada industri di dalam negeri.
"Bagi perekonomian tidak besar pengaruhnya. Memang akan ada tambahan penerimaan bagi pemerintah. Di sisi lain industri juga tidak akan terdampak negatif terlalu besar," pungkas dia.

Target Penerapan Cukai MBDK di Tahun 2023

Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani, menyebutkan kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan masih dipersiapkan perencanaannya saat ini. Targetnya bisa diterapkan di tahun 2023.
ADVERTISEMENT
"Untuk implementasinya bisa jalan atau belum bisa di tahun 2023 tentunya akan melihat dari banyak faktor yang nanti dihadapi dan dijalani di tahun depan," ujarnya kepada kumparan, Minggu (2/10).
Dia memaparkan beberapa pertimbangannya yaitu kondisi kesehatan masyarakat, pemulihan ekonomi nasional, serta mempertimbangkan pula situasi ekonomi global dan domestik.

Usulan Tarif Cukai

Ilustrasi ibu hamil minum boba. Foto: Arkom Suvarnasiri/Shutterstock
Adapun usulan pengenaan cukai MBDK diungkapkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani di awal tahun 2020 lalu. Dia mengusulkan tarif cukai MBDK per liter senilai Rp 1.500 hingga Rp 2.500, tergantung jenis minuman berpemanisnya.
Setidaknya ada tiga jenis minuman berpemanis yang menjadi perhatian Sri Mulyani, antara lain teh kemasan dengan tarif Rp 1.500 per liter, minuman berkarbonasi Rp 2.500 per liter dan energy drink dan kopi konsentrat Rp 2.500 per liter.
ADVERTISEMENT
“Untuk minuman berpemanis ini apabila disetujui obyek kena cukai, kami usulkan minuman yang siap dikonsumsi. Ini termasuk konsentrat yang dikemas dalam bentuk penjualan eceran dan konsumsinya masih perlu proses pengenceran. Misal kopi saset yang isinya banyak gula,” ujar Sri Mulyani saat Raker Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Nantinya, pengenaan tarif cukai minuman berpemanis akan didasarkan pula pada kandungan gula dan pemanis buatan. Semakin tinggi kadar gulanya maka cukai lebih tinggi.
Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani juga mengungkapkan potensi penerimaan semua produk minuman berpemanis senilai dengan usulan cukai Rp 1.500 hingga Rp 2.500 per liter bisa mencapai Rp 6,25 triliun.