Demi Suspensi Saham Dicabut, Garuda Indonesia Mau Terbitkan Sukuk Baru Rp 1,09 T

27 Desember 2022 17:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra dalam paparan publik di PIK Avenue, Selasa (27/12/2022). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra dalam paparan publik di PIK Avenue, Selasa (27/12/2022). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
ADVERTISEMENT
PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) berupaya agar suspensi saham yang diberlakukan sejak Juni 2021 bisa dibuka. Suspensi saham dilakukan karena wanprestasi atas perjanjian sukuk.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, mengatakan salah satu syarat suspensi saham akan dicabut apabila perseroan menerbitkan sukuk baru sebagai pengganti sukuk lama. Jumlah penggantian sukuk tersebut mencapai sekitar USD 70 juta dolar atau setara Rp 1,09 triliun (asumsi kurs Rp 15.662 dolar per AS).
"Penerbitan sukuk kalau tidak salah, dalam satu-dua hari ini kita bisa keluarin. Setelah itu, kita beri tahu ke otoritas bahwa ini sudah selesai, 'bisa tolong dibuka engga suspensinya," kata Irfan saat ditemui di PIK Avenue, Selasa (27/12).
Irfan menyebut, pemegang sukuk baru merupakan sukuk lama yang telah restrukturisasi. Sukuk lama yang awalnya USD 500 juta dolar akan direstrukturisasi menjadi di kisaran USD 70 juta dolar.
ADVERTISEMENT
"Kita harus terbitkan sukuk dalam posisi di depan regulator. Kita sudah memenuhi syarat untuk ini bisa dilepas suspensi," ujar Irfan.
Irfan mengatakan pihak yang berwenang untuk melepas suspensi saham adalah regulator. Dia memperkirakan suspensi akan dicabut pada akhir 2022 atau awal 2023.
"Tugas kita adalah memastikan seluruh persyaratan untuk suspensi bisa dipenuhi sebelum akhir tahun ini, atau pada nanti pada tanggal 28 Desember, atau lebih-lebih sedikit," tutur Irfan.
Sebelumnya, Irfan menuturkan pihaknya terus berkoordinasi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI). Garuda Indonesia dan BEI sepakat untuk mendahulukan kepentingan publik harus menerus dipastikan tidak terganggu dengan rights issue.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengungkapkan suspensi saham dilakukan karena Garuda Indonesia gagal membayar kupon sukuk global pada Juni 2021. Berdasarkan perjanjian perdamaian, perseroan akan menerbitkan sukuk baru dengan skema yang baru setelah adanya putusan pengesahan perjanjian perdamaian atau homologasi berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
“Apabila Perseroan telah menerbitkan sukuk dengan skema baru tersebut dan telah memenuhi seluruh kewajiban, maka Bursa dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi saham perseroan,” tutur Nyoman kepada wartawan, Jumat (28/10).