Deretan BUMN yang Disikat Kejagung: Garuda, Krakatau Steel, hingga Waskita Beton

27 Juli 2022 14:05 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejagung tahan tersangka kasus Waskita Beton Precast, Selasa (26/7/2022). Foto: Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Kejagung tahan tersangka kasus Waskita Beton Precast, Selasa (26/7/2022). Foto: Kejagung
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung kian getol menjerat para pejabat BUMN yang nakal hingga merugikan negara. Terbaru, mereka menangkap 4 orang tersangka dengan dugaan korupsi dan penyelewengan dana pembangunan di PT Waskita Beton Precast, anak usaha PT Waskita Karya Tbk (WSKT) pada Selasa (26/7).
ADVERTISEMENT
Keempat tersangka itu adalah Agus Wantoro selaku Pensiunan PT Waskita Beton Precast. Dia pernah menjabat sebagai Direktur Pemasaran periode 2016 sampai 2020, Agus Prihatmono selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai Agustus 2020, Benny Prastowo selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, dan Anugrianto selaku Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast.
Dalam kasus tersebut, keempatnya dijerat atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti sepanjang 2016-2020.
Modus yang dilakukan yakni PT Waskita Beton Precast diduga melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dengan membuat surat pemesanan material fiktif; meminjam bendera vendor atau supplier; membuat tanda terima material fiktif; dan membuat surat jalan barang fiktif.
ADVERTISEMENT
Tak dijelaskan barang dan proyek apa saja yang dikerjakan dalam pengadaan fiktif tersebut. Namun, akibat perbuatan mereka dalam pengadaan fiktif tersebut, muncul kerugian negara yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
"Menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.583.278.721.001," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (26/7).
Kejagung tahan tersangka kasus Waskita Beton Precast, Selasa (26/7/2022). Foto: Kejagung
Menteri BUMN Erick Thohir menyambut positif langkah tegas yang dilakukan Kejagung dalam mengusut kasus di perusahaan-perusahaan pelat merah, termasuk Waskita Beton Precast dan membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PT Perusahaan Listrik Negera (PLN) 2016 senilai Rp 2,25 triliun.
"Tentu sejak awal, kami di Kementerian BUMN terus bersinergi dan berkolaborasi dengan Kejagung. Saya dan Pak Jaksa Agung punya visi yang sama dalam program bersih-bersih BUMN," ujar Erick pada Rabu (27/7).
ADVERTISEMENT
Erick menyampaikan program bersih-bersih BUMN tak sekadar dalam membenahi BUMN dari segi bisnis, melainkan juga aspek hukum yang banyak dibantu para penegak hukum, termasuk Kejagung.

Garuda Indonesia

Sebelum Waskita Beton, Kejagung sudah lebih dulu menjerat pejabat yang pernah bekerja di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS).
Pada Maret 2022, Kejagung menetapkan Albert Burhan selaku Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2005-2012 sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada Garuda Indonesia Tahun 2011-2021.
Menteri BUMN Erick Thohir (kanan) bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) memberikan keterangan pers di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta, Selasa (11/1/2022). Foto: Aprillio Akbar/Antara Foto
Jauh sebelum itu, Albert pernah diperiksa oleh KPK pada 2019. Ia diperiksa sebagai saksi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat oleh PT Garuda Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kasus yang ditangani Kejagung saat ini masih beririsan dengan perkara yang ditangani KPK sebelumnya. Untuk kasus di KPK, pihak yang dijerat ialah eks Dirut Garuda Emirsyah Satar, Hadinoto Soedigno, serta Soetikno Soedarjo yang terlibat kasus pengadaan pesawat Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600 pada 2011-2013.
Albert Burhan merupakan tersangka ketiga yang dijerat Kejagung. Dua tersangka sebelumnya adalah Setijo Awibowo selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012 dan Agus Wahjudo selaku Eksekutif Proyek Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014.

Krakatau Steel

Pada 18 Juli 2022, Kejagung juga menetapkan lima tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS). Proyek tersebut terjadi pada 2011.
ADVERTISEMENT
Dari kelima tersangka korupsi yang ditetapkan, tiga di antarannya merupakan mantan direktur utama di perusahaan induk dan anak usaha. Pertama, FB alias Fazwar Bujang selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007-2012. Kedua, ASS selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005-2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015.
Kejagung tahan para tersangka kasus korupsi PT Krakatau Steel. Foto: Kejagung
Ketiga, BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015. Keempat HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT. KS dari Juli 2013-Agustus 2019 dan kelima adalah MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013-2016. Kelima tersangka korupsi ini langsung ditahan per hari ini, Senin (18/7).

Asabri dan Jiwasraya

Sebelum Garuda Indonesia, Krakatau Steel, dan Waskita Beton, Kejagung lebih dulu menjerat para tersangka yang kini sudah menjadi terdakwa dalam sengkarut masalah korupsi di Asabri dan Jiwasraya yang menghebohkan Indonesia. Tak hanya mantan petinggi dua BUMN itu yang dijebloskan Kejagung ke penjara, tapi banyak pengusaha besar yang juga terlibat dan saling terkait.
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan berdasarkan laporan perhitungan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri selama rentang 2012-2019 dari BPK, kerugian negara mencapai Rp 22,78 triliun.
"Kerugian negara Rp 22,78 triliun. Ada sedikit pergeseran dari perhitungan awal," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantornya, Senin (31/5).
Dalam kasus ini, penyidik menjerat 9 tersangka:
Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, ditahan oleh Kejagung. Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan
Ada dua tersangka lain dalam perkara ini yakni Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
ADVERTISEMENT
Sementara kasus Jiwasraya mencuat pertama kali pada 2018, saat itu Menteri BUMN Rini Soemarno mengumpulkan para Direksi Jiwasraya mengenai adanya potensi gagal bayar klaim pemegang polis. Tak butuh lama, kasus ini pun terbongkar hingga Kejagung menangkap banyak tersangka.
Manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyatakan kerugian akibat skandal perusahaan sekitar Rp 37,4 triliun. Jumlah ini lebih besar dari hasil audit investigasi yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 16,8 triliun.