news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Dewan Pers Tolak RUU Cipta Kerja Atur Soal UU Pers

11 Juni 2020 13:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Massa dari Gabungan Serikat Buruh Indonesia menggelar unjuk rasa tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Cika) di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/3).  Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Massa dari Gabungan Serikat Buruh Indonesia menggelar unjuk rasa tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Cika) di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/3). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Dewan Pers meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak memasukkan materi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam omnimbus law Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja. Dewan Pers menilai revisi pasal UU Pers dalam RUU Cipta Kerja itu mengancam kebebasan pers. Selain itu, ada tumpang tindih pasal yang sebenarnya telah dijelaskan di UU Pers sehingga tidak perlu lagi muncul di RUU Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
Anggota Dewan Pers, Agung Dharmajaya mengatakan pihaknya menyoroti RUU Cipta Kerja Pasal 87 Butir 1 soal pemerintah pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal. Adapun aturan ini menurut Agung juga telah tercantum dalam Pasal 11 UU Pers tentang penambahan modal asing pada perusahaan pers.
“Menurut kami dua pasal yang ada di pasal 87 dan pasal 18 di RUU itu sudah ada terakomodir di UU Pers. Kalau semangatnya pemerintah dan DPR, bagaimana investasi dari luar itu bisa masuk atau lebih baik, justru ini jadi catatan bagi kami karena itu akan jadi persoalan yang sangat serius,” ungkap Agung dalam RDPU Dewan Pers dengan Badan Legislasi, Kamis (11/6).
ADVERTISEMENT
Selain itu, Dewan Pers juga menyoroti revisi Pasal 18 ayat (4) UU Pers tentang mekanisme pengenaan sanksi administratif dan denda bagi perusahaan pers yang melanggar.
“Ini jadi konsern kami juga. Pada dasarnya kami menyetujui pasal 1 dan 2 tapi menolak pasal 3 dan 4. Tidak semua yang disampaikan di RUU Cipta Kerja bisa diakomodir,” ujarnya.
Intinya, Dewan Pers menyatakan bahwa UU Pers telah mengakomodir semua hal yang dicantumkan dalam RUU Cipta Kerja. Agung menyatakan bahwa berdasarkan UU Pers dan semangat reformasi, pers mengatur dirinya sendiri alias self-regulatory.
Prinsip self-regulatory inilah yang membedakan UU Pers dengan undang-undang lainnya. Sebab UU Pers tak diturunkan dalam peraturan pemerintah atau peraturan menteri. Peraturan turunan dari UU Pers dibuat oleh Dewan Pers dengan melibatkan komunitas pers.
ADVERTISEMENT
“Kami dengan segala hormat, menolak untuk tidak membahas dan memasukkan ketentuan mengenai kemerdekaan pers yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dalam rancangan UU Tentang Cipta Kerja,” tegas Agung.
Sebab menurut Agung, UU Pers merupakan peraturan yang bersifat lex primaat. Artinya, penggunaannya diutamakan atau didahulukan dibanding UU lainnya sepanjang suatu perbuatan memang diatur dalam UU Pers tersebut.