Kantor Jiwasraya, Tunggak Polis Asuransi

Di Depan DPR, Bos Jiwasraya Akui Perusahaan Lalai Kelola Investasi

16 Desember 2019 11:59 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana kantor pusat Jiwasraya pasca tunggak polis asuransi Rp 802 Miliar, Senin (15/10/2018).
 Foto: Abdul Latif/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana kantor pusat Jiwasraya pasca tunggak polis asuransi Rp 802 Miliar, Senin (15/10/2018). Foto: Abdul Latif/kumparan
ADVERTISEMENT
DPR RI bersama seluruh direksi PT Jiwasraya (Persero) pada pagi ini menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi VI DPR RI, Jakarta, Senin (16/12). RDP kali ini membahas mengenai skema penyelesaian pembayaran polis bancassurance nasabah Jiwasraya.
ADVERTISEMENT
Bancassurance merupakan produk yang didesain khusus oleh perusahaan asuransi jiwa bekerja sama dengan Bank yang memasarkannya.
Dalam pemaparannya, Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menjelaskan, awal mula persoalan yang membuat perseroan gagal bayar polis kepada nasabah yaitu investasi yang di luar kehati-hatian.
"Saham-saham yang nilainya Rp 50 rupiah (per lembar saham) banyak sekali. Bahkan suspend banyak sekali," katanya pada saat paparan di depan peserta rapat.
Berdasarkan paparannya, komposisi portofolio investasi keuangan asuransi jiwa tidak sejalan dengan rencana jangka panjang (5 tahun) perusahaan.
Suasana Rapat Dengar Pendapat Persoalan Jiwasraya di Komisi VI DPR RI, Jakarta, Senin (16/12). Foto: Abdul Latif/kumparan
Berdasarkan rencana panjang perseroan, seharusnya government bond menjadi instrumen investasi paling besar yaitu sebesar 30 persen. Termasuk juga corporate bond non BUMN, instrumen Bank Indonesia (BI) 30 persen.
ADVERTISEMENT
Sementara instrumen investasi saham, reksa dana maksimum hanya 20 persen. Terakhir deposito minimum 10 persen.
Hal ini berbanding terbalik dengan fakta yang saat ini terjadi di tubuh perusahaan pelat merah ini. Bahkan dalam fakta yang dipaparkan per tahun 2018, Jiwasraya telah menanamkan investasi saham lebih dari 50 persen.
Sementara government bond, instrumen BI masing-masing sekitar 15 persen. Selanjutnya perusahaan investasi di properti sekitar 20 persen. Lalu deposito sekitar 5 persen.
"Lalu yang kedua, penempatan premi di luar kehati-hatian. Investasi digeser ke reksadana saham. Sebab, kalau pakai government bond, itu enggak akan pernah ngejar janji return ke nasabah. Makanya, ke saham dan pencadangan saham. Pola penetrasinya enggak akan mencapai segitu," cetusnya.
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten