Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Di Hadapan AREBI, Mendag Dukung Aturan untuk Broker Properti yang Tersertifikasi
9 November 2023 19:36 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Acara ini diselenggarakan oleh Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI), dari tanggal 9 hingga 11 November 2023.
Mendag Zulhas mengatakan bahwa praktik broker properti diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), khususnya Permendag No 51 tahun 2017.
Kemendag membuka kesempatan bagi pelaku usaha broker untuk menyampaikan poin-poin yang ingin disampaikan untuk revisi Permendag No 51 tahun 2017 tersebut.
"Meski kita atur, kan ada Permendag untuk broker properti, Permendag No 51 tahun 2017," ungkapnya.
"Oleh karena itu kemendag kami terbuka, mau datang silakan. Dalam menyempurnakan Permendag No 51 ini nanti apa-apa saja poinnya silakan datang ke tempat kami," tambah Zulhas.
Pihaknya juga menyetujui usulan agar pelaku usaha di industri broker properti tersertifikasi dan terstandarisasi agar terjamin kapasitasnya.
ADVERTISEMENT
"Kita menerima masukan agar pelaku ini certified, sehingga punya kemampuan yang lebih bagus dan kita memang mendukung agar bidang ini tumbuh untuk penyerapan tenaga kerja melatih tenaga kerja menjadi profesional," tambah Zulhas.
Terakhir, Zulhas menyatakan harapannya agar sektor ini juga berkembang untuk peran memajukan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.
"Kita memang mendukung agar bidang ini tumbuh untuk penyerapan tenaga kerja, melatih tenaga kerja menjadi profesional, dan juga tentu kalau industri berkembang, akan menjadikan ekonomi tumbuh," pungkasnya.
Zulhas datang didampingi oleh Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto.