Di Hadapan Kepala Dinas se-Indonesia, Menaker Sosialisasikan Omnibus Law Cika

20 Februari 2020 19:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat Raker Komisi IX DPR RI, Jakarta (12/2).
 Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat Raker Komisi IX DPR RI, Jakarta (12/2). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Ketenagakerjaan menggelar rapat koordinasi membahas Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (Cika).
ADVERTISEMENT
Rapat yang dihadiri Kepala Dinas Ketenagakerjaan se-Indonesia itu dibuka oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Dalam sambutannya, Ida tampak antusias menyampaikan keunggulan Omnibus Law Cika yang saat ini drafnya telah sampai ke DPR. Ia mengawali dengan membeberkan data mengenai angka pengangguran yang saat ini mencapai 7 juta orang.
“Mengatasi itu upayanya adalah ndak ada pilihan kecuali memperluas lapangan kerja, melalui pemberian kesempatan lapangan kerja dan kesempatan berusaha dengan tetap memberikan perlindungan," ujar Ida dalam rapat yang digelar di Royal Kuningan Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).
Infografik Omnibus Law. Foto: Kiagoos Aulianshah/kumparan
Kehadiran Omnibus Law itu, ia yakini bisa mengatasi tingginya angka pengangguran tersebut.
“Melalui Omnibus Law Cipta Kerja yang berfokus pada penciptaan lapangan kerja yang luas, yang merata, tetapi tetap menjaga perlindungan pekerja bagi buruh,” sambung Ida.
ADVERTISEMENT
Ida juga meyakinkan seluruh jajarannya yang hadir agar tidak galau dengan adanya RUU tersebut. Sebab menurutnya, Omnibus Law Cika ini berperan menyelaraskan pekerja dengan perusahaan.
“Bapak Ibu galau ndak? Kalau galau rapat ini membahas kegalauan itu. Sebenarnya UU ini ndak galak Bapak Ibu, posisi kami bagaimana menjaga keseimbangan antara pekerja dan pengusaha,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan alasan terlambatnya draf RUU tersebut dibuka ke publik, lantaran masih dalam tahap pembahasan antara kementerian dan lembaga.
“Kenapa pemerintah seperti tidak membuka? Sebenarnya Omnibus Law ini berkaitan sekali dengan banyak kementerian lembaga. Pemerintah perlu waktu untuk konsolidasi,” pungkas Ida.