Di Hari Pers Jokowi Bebaskan Gaji Wartawan dari Pajak, Bagaimana Faktanya?

10 Februari 2021 20:15 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi saat pimpin ratas tentang Pendisiplinan Melawan Covid-19, Istana Kepresidenan Bogor. Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi saat pimpin ratas tentang Pendisiplinan Melawan Covid-19, Istana Kepresidenan Bogor. Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi memberikan kado di Hari Pers Nasional yang jatuh pada 9 Februari, yakni berupa pembebasan pajak PPh 21 atas gaji para wartawan. Selain itu, perusahaan media juga memperoleh insentif pajak berupa pemotongan pajak PPh Badan dan pembebasan PPh Impor.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Jokowi, karena menurutnya insan pers serta perusahaan media sedang menghadapi kondisi sulit akibat dampak pandemi. Hal yang sama seperti dialami dunia usaha lainnya.
"Saya tahu industri pers sebagaimana sektor swasta lain sedang menghadapi masalah di perusahaannya. Soal keuangan ini tidak mudah, seperti tadi disampaikan oleh ketua PWI. Oleh karena itu, pemerintah meringankan beban industri media. PPh 21 bagi awak media telah dimasukkan dalam daftar pajak yang ditanggung oleh pemerintah dan ini berlaku sampai Juni 2021," kata Jokowi.
Untuk memastikan hal ini, Jokowi meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengawal kebijakan kebijakan tersebut. Selain itu, Jokowi juga memberikan insetif pajak ke perusahaan media.
"Juga untuk industri media dilakukan pengurangan PPh badan, kemudian pembebasan PPh Pasal 22 untuk impor dan percepatan restitusi. Insentif ini juga berlaku sampai Juni 2021," ujarnya.
Ilustrasi media cetak. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Untuk diketahui Menteri Keuangan Sri Mulyani memang telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/PMK.03/2021. Beleid ini membebaskan pajak PPh 21 hingga Juni 2021 bagi pegawai yang bergaji maksimal Rp 200 juta per tahun atau Rp 16,6 juta per bulan.
ADVERTISEMENT
Pembebasan pajak PPh 21 tersebut hanya berlaku bagi pekerja yang masuk dalam 1.189 klasifikasi lapangan usaha (KLU). Yang di luar itu, tentu tak memperoleh pembebasan pajak PPh 21. Bidang usaha media dan jurnalisme, masuk dalam KLU nomor 4.49 sedangkan profesi jurnalis media masuk dalam KLU nomor 90005, sehingga berhak atas pembebasan dan insentif pajak tersebut.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut, juga mengatur pengurangan PPh Badan Pasal 22, serta pembebasan PPh Pasal 22 untuk impor.
Supaya wartawan dengan gaji yang memenuhi kriteria tersebut, memperoleh pembebasan pajak, perusahaan tempatnya bekerja harus melapor ke kantor pajak. Demikian juga perusahaan media yang ingin mendapat fasilitas insentif pajak PPh 22, harus melapor terlebih dahulu ke kantor pajak setempat.
ADVERTISEMENT
Insentif perpajakan ini sudah diberikan pemerintah sejak Mei 2020 lalu. Karena kondisi pandemi yang belum membaik, Sri Mulyani memperpanjang insentif pajak ini dari semula hingga Desember 2020 menjadi hingga Juni 2021.