Di Mana Naskah Resmi UU Cipta Kerja?

10 Oktober 2020 12:16 WIB
Ketua DPR Puan Maharani (kanan) didampingi Ketua MPR Bambang Soesatyo (kiri) pidato pengantar dalam rangka Sidang Bersama DPR-DPD di Ruang Rapat Paripurna, Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR Puan Maharani (kanan) didampingi Ketua MPR Bambang Soesatyo (kiri) pidato pengantar dalam rangka Sidang Bersama DPR-DPD di Ruang Rapat Paripurna, Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Omnibus Law UU Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR. Namun hingga saat ini, naskah final yang telah ditandatangani dan disahkan DPR itu ternyata belum bisa diakses publik.
ADVERTISEMENT
Tak hanya publik atau masyarakat, Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR pun ada yang belum memiliki naskah resmi itu. Padahal, Baleg adalah salah satu unit di DPR yang mengupas beleid sapu jagat tersebut.
"Bahkan di rapat untuk pengambilan keputusan tingkat I antara pemerintah dan DPR, kami tidak melihat draf RUU itu yang sudah ditandatangani seluruh fraksi, baik yang setuju maupun yang tidak setuju. Harusnya itu ada," ujar Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, dalam diskusi virtual Polemik Trijaya Pro Kontra UU Cipta Kerja, Sabtu (10/10).
Menurut dia, dalam Rapat Paripurna juga ada penyerahan UU Cipta Kerja yang seharusnya telah ditandatangani. Bukhori menilai, hal itu hanya dilakukan secara simbolik antara pemerintah dan perwakilan fraksi.
ADVERTISEMENT
"Memang PKS tidak setuju, tapi kita perhatikan tidak ada satu draf pun yang sudah clear yang jadi patokan untuk seluruhnya. Itu seharusnya tidak boleh simbolik, harus ada yang ditandatangani," jelasnya.
Bukhori melanjutkan, hingga saat ini pihaknya secara tertulis telah meminta untuk memperoleh naskah tersebut kepada pimpinan DPR. Namun, permintaannya belum mendapat jawaban.
Presiden Joko Widodo saat kunjungan kerja di Labuan Bajo, NTT. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Sementara itu, Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyo menjelaskan, pihaknya juga belum menerima naskah UU Cipta Kerja yang telah ditandatangani.
Kahar menilai, banyaknya penolakan dan simpang siur berita salah satunya karena naskah resmi UU Cipta Kerja yang belum bisa diakses publik. Sehingga masyarakat, utamanya buruh, bisa mengetahui mana yang sebenarnya.
ADVERTISEMENT
"Makanya kami juga belum tahu. Mungkin akan selesai kalau draf final itu dipublikasikan," jelas Kahar.
Dalam kesempatan yang berbeda, sebelumnya Anggota Baleg dari Fraksi Golkar Firman Soebagyo mengatakan, naskah UU Cipta Kerja sedang dirapikan.
"Sampai hari ini kami sedang rapikan kembali naskahnya. Jangan sampai ada salah typo dan sebagiannya nanti hasil itu akan segera dikirim ke Presiden untuk ditandatangani jadi Undang-Undang dan sudah bisa dibagikan ke masyarakat," kata Firman.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.